Jateng
Rabu, 11 Januari 2017 - 20:50 WIB

KORUPSI SEMARANG : Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan BRT

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi BRT Trans Semarang. (Kaskus.com)

Korupsi diduga terjadi dalam pengelolaan bus rapid transit (BRT) Trans Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang di Badan Layanan Umum (BLU) UPTD Terminal Mangkang terus bergulir. Hingga kini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang bahkan telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.

Advertisement

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji, menyebutkan keenam orang yang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi itu berasal dari kalangan swasta maupun pejabat BLU. ”Dari keenam orang yang telah diperiksa itu kemungkinan satu di antaranya akan kami tetapkan sebagai tersangka. Bisa jadi,” ujar Abiyoso saat dijumpai wartawan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/1/2017) pagi.

Kendati demikian, Abiyoso enggan menyebutkan nama-nama pejabat BLU maupun warga sipil yang telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Semarang itu. Meski demikian, ia menegaskan satu dari enam saksi itu terindikasi sebagai tersangka. ”Nanti, proses penyidikan masih berjalan. Saya minta teman-teman wartawan sabar ya. Nanti kalau sudah pasti bakal kami jelaskan secara detail,” beber Kapolrestabes.

Dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan BRT Trans Semarang ini, menurut Abiyoso, bermula dari hilangnya 32 ban serep bus yang diparkir di BRT. Dalam proses penyelidikannya, aparat kepolisian menemukan berbagai kejanggalan yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi.

Advertisement

Salah satu dugaan itu menguat setelah didapati adanya dugaan penggelapan sejumlah lampu armada BRT yang diganti namun lampu bekasnya tidak dikembalikan ke negara. Selain itu, dugaan korupsi BRT Trans Semarang ini juga diperkuat dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

Penyalahgunaan itu terkait penggunaan atau penyewaan delapan unit armada BRT yang belum memiliki izin trayek tapi sudah diizinkan beroperasi. Kedelapan BRT itu dioperasikan di dua koridor, yakni Koridor III dan IV. Pengoperasian dua armada yang belum memiliki izin di dua koridor BRT Trans Semarang itu berlangsung sekitar bulan September-Oktober 2016 dengan nominal penyewaan mencapai Rp200 juta. ”Kasus ini masih kami kembangkan terus untuk mengetahui dugaan tindak pidana lainnya,” beber Abiyoso.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif