SOLOPOS.COM - Ilustrasi BRT Trans Semarang. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Korupsi diduga terjadi pada pengelolaan delapan unit bus Trans Semarang yang mestinya menghubungkan dua kampus di Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan armada bus rapid transport (BRT) Trans Semarang yang disewakan secara ilegal.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji di Semarang, Jumat (6/1/2017), mengakui penyelidikan perkara tersebut. Menurutnya, penyelidikan itu dilakukan setelah diterimannya laporan tentang pengoperasian delapan bus Trans Semarang secara ilegal.

Delapan bus yang rencananya digunakan untuk melayani Koridor VI untuk rute kampus Universitas Diponegoro (Undip) menuju kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu ternyata sudah dioperasikan. Padahal, menurut dia, koridor tersebut belum dibuka.

Kedelapan bus tersebut diduga disewakan ke pihak swasta untuk melayani koridor lain yang sudah ada. “Ada delapan [unit] armada yang dioperasikan untuk koridor lain, ini yang sedang diselidiki,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, biaya sewa delapan bus tersebut senilai Rp200 juta untuk periode September 2016 hingga Oktober 2016. Aliran dana itulah yang kini ditelusuri polisi.

Menurut dia, peminjaman kendaraan hibah Kementerian Perhubungan tersebut memiliki mekanisme yang harus dipenuhi. Dugaan penyimpangan pengelolaan armada Trans Semarang tersebut dilaporkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Daerah Trans Semarang Agung Nurul Falaq.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya