SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Semarang menjerat mantan pegawai BTPN yang disangka membobol Kasda Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang, Rabu (25/5/2016), melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kasus pembobolan dana kas daerah Kota Semarang senilai Rp22,7 miliar ke Kejaksaan Negeri setempat. Kepada pers seusai pelimpahan perkara itu, Kejaksaan mengungkap nilai dana kasda Kota Semarang yang dibobol mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum itu mencapai Rp26,7 miliar.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Sebelum dilimpahkan, tersangka Diah Ayu Kusumaningrum menjalani pemeriksaan di Markas Polrestabes Semarang. Setelah pemeriksaan administrasi dan kesehatan, Diah diantar ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang oleh penyidik Polrestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Pol Burhanudin membenarkan pelimpahan tahan II ke kejaksaan untuk disiapkan penuntutan sebelum disidangkan. “Diserahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti ke pengadilan,” ucapnya.

Dalam perkara ini, kata dia, penyidik kepolisian juga sudah menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Ia menjelaskan penyitaan tersebut didasarkan atas penelusuran oleh Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan.

Aset yang disita tersebut meliputi rumah di Jakarta Selatan dan Semarang yang diatasnamakan kerabatnya. Aset dengan total sekitar Rp17 miliar milik tersangka yang diduga terkait tindak pidana tersebut, lanjut dia, juga telah terdeteksi.

Penyidik, menurut dia, juga menengarai terjadinya tindak pidana pencucian uang. Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp22,4 miliar. Namun, Kejaksaan mengungkap nilai dana kasda Kota Semarang yang dibobol mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum mencapai Rp26,7 miliar.

“Kerugian total dana kas daerah yang hilang total Rp26,7 miliar,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sutrisno Margi Utomo.

Dari jumlah tersebut, kata dia, sekitar Rp4,9 miliar telah kembali ke rekening Pemerintah Kota Semarang. “Tetapi pengembalian itu bukan oleh tersangka. Tersangka belum pernah mengembalikan sepeser pun,” tambahnya.

Ia menjelaskan pengembalian tersebut merupakan bagian dari sistem penyimpanan dana kas daerah yang tersimpan dalam deposito di BTPN. Menurut dia, selama periode penyimpanan tersebut tersangka seolah-olah telah memberikan bunga atas deposito dana pemerintah kota yang totalnya mencapai Rp4,9 miliar.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, lanjut dia, berarti masih ada Rp21,7 miliar dana kas daerah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka. Diah Ayu sendiri telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang setelah dilimpahkan dari penyidik Polrestabes Semarang.

Dalam perkara itu, Diah dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 5 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dijerat secara kumulatif untuk tindak korupsi serta pemberian suap,” katanya.

Begitu perkara itu dilimpahkan polisi, Kejaksaan Negeri Kota Semarang langsung menahan tersangka kasus pembobolan dana kas daerah milik pemerintah daerah setempat itu. Diah Ayu Kusumaningrum dilimpahkan penyidik Polrestabes Semarang bersama barang bukti perkara tersebut.

Saat datang ke kejaksaan, Diah didampingi oleh suami, ibu, serta sejumlah penasihat hukumnya. Setelah pemeriksaan administrasi oleh petugas kejaksaan selesai sekitar pukul 16.30 WIB, Diah langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.

“Ditahan untuk 20 hari ke depan,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sutrisno Margi Utomo. Menurut dia, penyidik memiliki dasar untuk menahan tersangka kasus korupsi Semarang itu meskipun selama penyidikan di kepolisian yang bersangkutan tidak pernah ditahan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya