SOLOPOS.COM - Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno (kanan) saat menuju ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Senin (15/1/2018). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Korupsi diduga dilakukan Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno.

Semarangpos.com, SEMARANG — Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno, didakwa melakukan korupsi dengan menerima suap sekitar Rp8,8 miliar.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronald Ferdinand Worotikan, pada sidang perdana Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Semarang, Senin (15/1/2018).

Ferdinand dalam dakwaannya mengungkapkan proses penerimaan suap yang diterima Siti Masitha selama 2016-2017. Dalam pelaksanaannya, terdakwa dibantu kolega yang juga mantan Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Brebes.

Selama menjabat sebagai wali kota, Siti Masitha memang memiliki kedekatan dengan Amir Mirza. Siti bahkan yang mengenalkan Amir kepada pejabat di lingkungan Pemkot Tegal.

Selain itu, Siti juga menyerahkan sebagian pengaturan pemerintahan kepada Amir Mirza. “Terdakwa mengatakan apa yang disampaikan Amir Mirza merupakan representasi dirinya,” kata Ferdinand di persidangan.

Dalam sidang dengan majelis hakim Antonius Widjantono, Agus Prijadi, dan Ribut Dwi Santoso, itu JPU juga mengatakan terdakwa menerima uang dari Amir Mirza dalam beberapa tahap.

Uang suap diperoleh dari Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi, Rp2,9 miliar. Uang itu, sebelumnya diberikan Cahyo kepada Amir.

Amir juga menerima uang pemotongan jasa pelayanan kesehatan karyawan RSUD Kardinah Rp1,3 miliar.

Biaya pemotongan jasa pelayanan itu, lanjut Ferdinand, menyalahi hukum. Menurut BPK, uang pemotongan jasa kesehatan itu seharusnya ditransfer melalui rekening bank, selain itu pemberian uang jasa pelayanan itu seharusnya memiliki payung hukum.

Atas dasar itu, Cahyo pun meminta Amir supaya wali kota membuat surat keputusan (SK) sebagai payung hukum. “Atas permintaan itu [SK Wali Kota Tegal], Amir meminta kompensasi Rp500 juta dan uang bulanan Rp125 juta,” beber Ferdinand.

Ferdinand menambahkan melalui Amir Mirza, terdakwa juga menerima uang dari seorang pengusaha Kota Tegal, Faris, Rp5,8 miliar.

Amir Mirza juga menerima uang dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Subiyanto, Rp95 juta. Atas perbuatan terdakwa, jaksa menjerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait dakwaan JPU itu, terdakwa pun menerima. Siti Masitha dan kuasa hukumnya tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi.

Sidang kasus korupsi Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha, ini akan kembali digelar pada Rabu (24/1/2018) mendatang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya