Jateng
Jumat, 17 April 2020 - 19:46 WIB

Kota Tegal Terapkan PSBB, Begini Reaksi Gubernur Jateng

Imam Yuda Saputra  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Instagram @ganjar_pranowo)

Solopos.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk segera memberikan laporan terkait kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi, hingga keamanan, selama menjalani status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Hal itu disampaikan Ganjar setelah mendapat informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas penetapan PSBB untuk wilayah Kota Tegal.

Advertisement

Sudah 20 Hari, Masa Karantina ODP Covid-19 Klaster Gowa di Karanganyar Diperpanjang

Penetapan status PSBB itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 0.1.071MENKES/2s812020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jateng dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Advertisement

Penetapan status PSBB itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 0.1.071MENKES/2s812020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jateng dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Baru saja saya mendapat konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB. Sudah dapat saya," kata Gubernur Jateng, Jumat (17/4/2020).

Ganjar mengaku sudah berkomunikasi dengan Pemkot Tegal. Dalam koordinasinya itu, ia menanyakan apakah sudah menerima surat keputusan dari Kemenkes tersebut. Selain itu, Gubernur Jateng juga menanyakan kepada Wakil Wali Kota Tegal, Mohamad Jumadi, terkait kesiapan pemerintahannya dalam menerapkan pembatasan sosial.

Advertisement

"Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanannya. Kalau itu sudah disampaikan mudah-mudahan semua bisa belajar dari sana," kata Ganjar.

Sempat Ditolak

Ganjar mengatakan sebelumnya Kota Tegal juga telah mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat. Namun, pengajuan itu ditolak, sekitar dua hari lalu. Namun, Kemenkes meminta Kota Tegal untuk melengkapi data atau syarat yang dibutuhkan untuk menerapkan status PSBB.

"Sekarang ditindaklanjuti, dan kini sudah dilengkapi datanya. Tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksinya," imbuh Ganjar.

Advertisement

Gagalkan Perampokan, Telapak Tangan Perempuan Karangpelem Sragen Terluka Kena Parang

Dengan keputusan dari Kemenkes itu, maka Pemkot Tegal wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat.

Selanjutnya, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan bisa diperpanjang jika masih terdapat bukti persebaran. Pemberlakukan PSBB itu dimulai pada tanggal ditetapkan atau 17 April 2020.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif