SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. (winnipegsun.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan enam pelaku terhadap WD, remaja berusia 15 tahun asal Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng). Terlebih kasus kekerasan seksual itu kabarnya telah diselesaikan antara pihak pelaku dengan korban secara damai alias kekeluargaan dengan disaksikan kepala desa setempat.

KPAI pun menilai kasus perkosaan remaja di bawah umur itu sebagai alarm peringatan tentang bahayanya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Apalagi pada awal Januari 2023 ini sudah ada lima kasus kekerasan seksual yang masuk ke meja pengaduan KPAI.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menilai kasus kekerasan seksual di Brebes menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban memperoleh keadilan. Hal itu dikarenakan kasus kejahatan seksual terhadap anak itu diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi. Padahal, negara sudah memberlakukan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban.

“Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serius dan berkeadilan pada korban. Anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang.” ucap Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Selasa (17/1/2023).

Dian menambahkan KPAI saat ini telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah untuk memastikan pemenuhan hak korban maupun mengawal proses hukum agar tetap berjalan. Meskipun, kasus tersebut telah diselesaikan secara damai antara pelaku dengan korban.

“Kami akan melakukan pemantauan proses hukum kasus ini agar korban mendapatkan haknya secara maksimal dan memperoleh rehabilitasi yang berkelanjutan untuk penyembuhan mental anak. Selain itu, KPAI mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terjadi kembali” lanjutnya.

Pelaku tindak pidana kekerasan seksual dapat diancam sesuai Pasal 76D Jo 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, kasus pemerkosaan remaja putri asal Brebes oleh enam pelaku yang juga masih remaja itu menyita perhatian publik. Hal itu dikarenakan kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.

Ironisnya, proses mediasi itu dilakukan di rumah kepala desa setempat dan turut disaksikan sang kepala desa bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat. Bahkan, dalam mediasi itu pihak keluarga korban juga dilarang melaporkan kasus tersebut ke polisi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya