SOLOPOS.COM - Logo KPID (JIBI/Bisnis)

KPID Jateng mendesak penguatan lembaga, ini dilakukan agar lembaga tersebut punya kewenangan mencabut izin lembaga siar.

Solopos.com, SEMARANG — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mendesak supaya dilakukan penguatan lembaga penyiaran tersebut.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Anggota KPID Jateng, Asep Cuwantoro menyatakan selama ini peran KPI/KPID belum maksimal, karena tidak memiliki kewenangan mencabut izin lembaga penyiaran yang melanggar.

“Sanksi KPI/KPID terhadap lembaga penyiaran yang melanggar program siaran selama ini seolah tidak ada artinya, karena tidak ada kewenangan mencabut izin,” katanyaa di Semarang, akhir pekan lalu.

Seharusnya, lanjut dia, KPI/KPID diberikan kewenangan mencabut izin lembaga penyiaran baik televisi dan radio yang terbukti melanggar siaran. “Untuk itu peran lembaga KPI/KPID ke depan perlu diperkuat,” tandasnya.

Asep lebih lanjut untuk menyatakan KPID Jateng telah mengusulkan dilakukan penguatan kelembagaan penyiaran tersebut pada rapat koordinasi nasioanl (rakornas) KPI 2015 di Makassar pada 30 Maret-2 April 2015.

Rakornas KPI membahas beberapa isu strategis khususnya penguatan kelembagaan KPI dalam revisi UU 32/ 2002 tentang Penyiran. ”Rakornas KPI juga membahas revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran [P3SPS] dan regulasi perizinan yang semangatnya pada pelayanan yang lebih baik,” ungkap Asep.

Keberadaan UU 32/2002 yang sudah 13 tahun, sambung Asep, memang telah membawa perubahan dalam paradigma penyiaran tanah air, dari sentralisasi menjadi desentralisasi dan demokratisasi.

Kendati demikian UU tersebut perlu dilakukan revisi, terkait peran KPI harus terus diperkuat agar semakin optimal dalam mengatur penyiaran yang lebih bermanfaat dan bermartabat. ”Seharusnya izin dan perpanjangan izin diberikan atau tidak sesuai dengan rekomendasi KPI,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya