Jateng
Senin, 19 Agustus 2019 - 11:50 WIB

KPK Ingin Periksa 6 Jaksa, Kajakti Jateng Bungkam

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yunan Harjaka enggan berkomentar soal permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Agung untuk membantu menghadirkan enam jaksa yang bertugas di Kejakti Jateng sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara di Kejakti DKI Jakarta.

“Itu kan suratnya ke Kejagung,” hindar Yunan tatkala ditanya wartawan seusai menghadiri penyerahan remisi HUT Ke-74 Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (17/8/2019).

Advertisement

Ia mempersilahkan hal tersebut ditanyakan langsung ke Kejagung. Ketika ditanya apakah keenam jaksa tersebut masih bertugas di Jawa Tengah atau tidak, Yunan juga tidak bersedia menjelaskan.

KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan enam jaksa yang bertugas di Kejakti Jawa Tengah sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta. “Dalam penanganan perkara dugaan suap terkait perkara di Kejati DKI, KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Keenam jaksa yang dipanggil itu adalah Kusnin, M. Rustam Efendi, Benny Crisnawan, Dyah Purnamaningsih, Musriyono, dan Adi Wicaksana. Kusnin sebelumnya menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus yang akhir digantikan oleh Ketut Sumedana. “Sebagai bentuk koordinasi antar institusi, KPK juga menyurati Jaksa Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut,” tuturnya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif