Jateng
Kamis, 1 Agustus 2019 - 23:50 WIB

KPK Seharian Periksa Surya Soedarma di Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Penyidikan Kejaksaan Agung terhadap Kejaksaan Negeri Semarang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait kasus kepabeanan di Kota Semarang, Jateng dilaksanakan bersamaan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK seharian memeriksa Komisaris PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedarma, Kamis (1/8/2019). Terdakwa tindak pidana kepabeanan yang perkaranya sedang disidik Kejaksaan Agung atas dugaan suap kepada oknum jaksa itu ditangani KPK, bukan Kejakgung.

Advertisement

Pemeriksaan terhadap Surya dilakukan di salah satu ruang di Mapolrestabes Semarang yang dipinjam oleh penyidik KPK. Selain Surya, sejumlah pegawai perusahaannya juga ikut dimintai keterangan sebagai saksi di lokasi yang sama.

Belum diketahui berkaitan dengan perkara apa persisnya Surya Sudharma diperiksa oleh KPK. Tidak ada keterangan dari penyidik yang melaksanakan pemeriksaan dari pagi hingga petang itu.

Kuasa hukum Surya Sudharma, Adrianus Herman Henok, yang ditemui di lokasi enggan berkomentar banyak. Ia tidak membantah kliennya diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, ia tidak tahu dalam kaitan kasus apa kliennya diperiksa.

Advertisement

“Dari surat panggilan yang disampaikan KPK hanya diminta datang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kasus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya diungkap KPK,” katanya.

Ia sendiri tidak tahu peran kliennya pada perkara yang terkait dengan Asisten Pidana Umun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu. Dalam kesempatan itu, Adrianus juga tidak membantah jika rumah kliennya telah digeledah oleh KPK sehari sebelumnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menyidik kasus dugaan suap yang diduga dilakukan Surya Sudarma terhadap sejumlah jaksa berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan tersebut. Perkara tindak pidana kepabeanan dengan terdakwa Komisaris PT SuryaSemarang Sukses Jayatama, Surya Soedarma, sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Advertisement

Surya yang dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun akhirnya dijatuhi putusan dua tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif