Jateng
Sabtu, 22 Mei 2021 - 10:39 WIB

KPPBC Kudus Bongkar Distribusi Rokok Ilegal dengan Truk Mebel

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti distribusi rokok ilegal. (Antara)

Solopos.com, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, mengungkap pendistribusian rokok ilegal dengan modus memanfaatkan truk pengangkut sembako serta produk mebel.

Mengutip Antara, Sabtu (22/5/2021), rokok ilegal yang diangkut bersamaan sembako dan mebel itu diungkap Jalan Raya Kudus-Semarang, di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. “Total barang bukti yang diamankan sebanyak 80.000 batang rokok ilegal," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, di Kudus.

Advertisement

Nilai barang ilegal yang diduga dari Jepara tersebut, ditaksir mencapai Rp81,6 juta dengan total potensi kerugian negaranya senilai Rp53,62 juta. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi sebuah truk membawa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar adanya.

Baca Juga : Saksi Bisu Kejayaan Raja Kretek Kudus Ini Masih Berdiri Kokoh

Truk yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut langsung dihentikan petugas dan dari pemeriksaan kedapatan rokok ilegal yang disembunyikan di antara sejumlah sembako dan mebel. Barang bukti langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus, termasuk sopir truk berinisial HI juga ikut dibawa petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut, merupakan penindakan kesekian kalinya yang dilakukan oleh KPPBC Kudus sejak awal Januari 2021. Meskipun masa pandemi Covid-19 telah mengurangi kegiatan berbagai sendi perekonomian masyarakat, ternyata peredaran rokok ilegal masih terjadi. Bahkan, pelakunya berusaha mengelabui petugas dengan berbagai modus untuk bisa menyelundupkan barang ilegal tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif