Jateng
Senin, 7 Mei 2018 - 21:50 WIB

KPU dan KPK Ajak Masyarakat Ikut Awasi Kekayaan Kandidat Pilkada 2018

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat berpartisipasi mengawasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari pasangan calon peserta pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serenrak 2018, baik di tingkat Jateng maupun kabupaten/kota.</p><p>"Kami membutuhkan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan informasi awal terkait dengan LHKPN yang telah disampaikan pasangan calon kepala daerah sebelumnya," kata komisioner Divisi Teknis Pemilu KPU Jateng, Ikhwanudin, seusai pembekalan komunitas bertema &ldquo;Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara" yang berlangsung di aula Kantor KPU Jateng, Kota Semarang, Senin (7/5/2018).</p><p>Menurutnya, KPK akan mengkaji dan menindaklajuti setiap laporan masyarakat yang disertai dengan indikasi kuat mengenai ketidakjujuran LHKPN kandidat pilkada. Menurut dia, LHKPN dari tiap kandidat peserta pilkada yang telah dilaporkan itu kebenarannya masih bersifat administratif.</p><p>"Apakah kondisi di lapangan benar-benar seperti itu? Apalagi, KPK masih perlu melakukan verifikasi ke lapangan. Jangan-jangan [ada harta kekayaan dari pasangan calon kepala daerah] yang lain, atau mungkin belum diatasnamakan yang bersangkutan," ujarnya.</p><p>Wahyudi selaku spesialis pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK menjelaskan pembekalan komunitas yang digelar di Kantor KPU Jateng itu merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihaknya bersama KPU. Sesuai Pasal 2 UU No. 28/1999, terang dia, setiap pejabat negara pada lembaga tinggi negara wajib menyerahkan LHKPN.</p><p>Komponen yang dilaporkan antara lain, tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak, surat berharga, serta pengeluaran dan pemasukan dari para pejabat negara. Terkait LHKPN pasangan calon kepala daerah, masyarakat dapat membandingkan hasil pelaporan LHKPN pejabat publik dengan realita kehidupan yang bersangkutan sehari-hari, baik gaya hidup maupun penggunaan aset.</p><p>"Laporan atau pengaduan masyarakat terkait LHKPN kandidat pilkada bisa dilakukan masyarakat dengan mendatangi langsung Kantor KPK di Jakarta, atau mengirim <em><span style="text-decoration: none;">email </span></em>ke <em>pengaduan@kpk.go.id</em> atau <em>whistleblower system</em> <em>kws.kpk.go.id</em>," katanya.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif