Jateng
Rabu, 5 Oktober 2022 - 16:01 WIB

KPU: Data Pemilih Baru di Jateng Capai 2 Juta Lebih

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Jateng saat menyampaikan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 di kantornya, Rabu (5/10/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada sekitar 2.476.839 data pemilih baru yang masuk di Jawa Tengah (Jateng) sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut terdiri dari data pemilih yang sudah terekam dalam KTP elektronik maupun yang belum.

Anggota KPU Jateng Divisi Data dan Informasi (Datin), Henry Wahyono, mengatakan jumlah 2 juta lebih pemilih baru itu berasal dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) periode September 2022 untuk Pemilu 2024.

Advertisement

“Setelah kami cek, yang sudah melakukan perekaman 1.235.770 dan sudah kami masukan DPB kami. Potensi yang nanti masuk 1.241.069 orang. Jadi menambah jumlahnya [DPB],” kata Henry dalam jumpa pers di Kantor KPU Jateng, Rabu (5/10/2022).

Henry menyampaikan dalam proses penyusunan DPB telah dilaksanakan secara komprehensif. Termasuk sinkronisasi data yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak hanya itu, KPU Jateng juga memberlakukan sejumlah prinsip untuk pemutakhiran data pemilih yakni inklusif, akurat, dan mutakhir.

“Inklusif ini terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Untuk soal akurat, kami harus meneliti data ini beserta Koordinator Datin KPU seluruh Jateng. Data 2,5 juta pemilih kami periksa dalam waktu sepekan,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga: KPU Solo Terima 7 Aduan Pencatutan Identitas oleh Parpol Pendaftar Pemilu 2024

Terkait kemutakhiran data, ia menegaskan bahwa data akan terus diperbarui hingga titik terakhir. Pemutakhiran data pemilih di Jateng ini juga bersifat terbuka atau bisa dilihat oleh siapapun.

“Misalnya kemarin dari Kemenkumham melaporkan dari Indonesia timur masuk beberapa warga binaan di lapas. nanti akan kami sisir dengan perangkat aturan apakah mereka bisa masuk daftar pemilih,” lanjut dia.

Advertisement

KPU Jateng juga melibatkan partisipasi masyarakat baik dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) maupun dinas terkait. Bahkan, pihaknya juga melakukan perlindungan data pemilih.

Baca juga: Lebih Cepat Urus Perizinan, Ini Daftar 171 Layanan dan Instansi di MPP Boyolali

“Kami ada 27 juta sekian pemilih, maka harus melakukan perlindungan data pribadi dengan tidak disebutkan semua identitasnya. Seperti menyamarkan nomor NIK,” tutup dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif