Jateng
Rabu, 2 Mei 2018 - 18:50 WIB

KPU Jateng Anggap Gugur 3 Kandidat DPD

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan tiga dari 29 pendaftar dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Jateng gugur secara administrasi. Satu di antara mereka menarik diri karena KPU Jateng menolak menghitung syarat dukungan di depan saksi pendaftar.</p><p>"Kalau secara administrasi, pendaftar dengan nama Awigra boleh dibilang gugur karena berkas dokumen pendaftaran ditarik kembali oleh yang bersangkutan sehingga kami tidak bisa melakukan verifikasi berkas dokumen. Sedangkan, dua pendaftar lainnya, yakni Syaifur Rohman dan Bin Subiyanto telah ditolak sebelumnya," kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo di Kota Semarang, Selasa.</p><p>Ia menjelaskan bahwa setelah penutupan pendaftaran bakal calon anggota DPD, Kamis (26/4/2018) pukul 24.00 WIB, pihaknya harus menghitung syarat dukungan bagi bakal dari 29 pendaftar. Sesuai Peraturan KPU No. 14/2017 dan jumlah daftar pemilih tetap pemilu terakhir di Jateng lebih dari 15 juta jiwa, maka calon anggota DPD dengan daerah pemilihan Jateng harus menyertakan bukti dukungan berupa salinan KTP sekurang-kurangnya 5.000 dukungan yang tersebar di minimal 18 kabupaten/kota.</p><p>Dengan jumlah pendaftar bakal calon anggota DPD yang mencapai 29 orang, maka pengecekan administrasi dan penghitungan dilakukan secara bertahap dengan disaksikan perwakilan dari pihak pendaftar. "Entah apa alasannya, mereka [pihak Awigra] minta penundaan penghitungan, padahal sesuai peraturan yang berlaku hal itu tidak bisa dilakukan dan penghitungan harus saat itu juga, tapi ternyata berkas dibawa kembali dan kami tidak bisa menghitung," ujarnya.</p><p>Sementara itu, pihak Awigra siap melaporkan komisioner KPU Jateng Hakim Junaidi ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dan Ombudsman atas dugaan pelanggaran kode etik. Ketua Tim Kuasa Hukum Kaukus Hijau Nasional Haris Azhar yang mewakili Awigra menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud adalah tidak profesionalnya komisioner Hakim Junaidi saat menerima pendaftaran Awigra sebagai bakal calon DPD.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif