SOLOPOS.COM - KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan laporan tata kelola logistik Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Senin (3/6/2024). (Istimewa/KPU Jateng)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah merampungkan laporan tata kelola logistik Pemilu 2024 dan menyerahkan laporan tersebut kepada KPU RI.

Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 Pasal 14 huruf i, Pasal 15 huruf k dan Pasal 18 huruf k tentang Pemilihan Umum yang mengatur kewajiban untuk membuat laporan setiap tahapan penyelenggaran Pemilu sebagai evaluasi.

Promosi BRI Dorong Pemasaran Aset Bermasalah Melalui Platform Digital

Penyusunan laporan tata kelola logistik Pemilu 2024 dilaksanakan seluruh satker di Provinsi Jawa Tengah.

Hal itu sesuai ketentuan yang dilampirkan pada Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.

Dalam kesempatan tersebut Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, Kabag KUL Eko Supriyono beserta tim menyampaikan secara langsung laporan tata kelola logistik Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Senin (3/6/2024).

Penyerahan laporan diterima langsung oleh Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, didampingi oleh Kepala Biro Logistik Novy Hasby Munawwar dan Adrian Aditya Nagara Kepala pada Bagian Logistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya