Jateng
Rabu, 22 Agustus 2018 - 10:50 WIB

KPU Jateng Nihil Pengaduan Caleg Pemilu 2019

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</b> Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah sampai Selasa (21/8/2018) belum mendapatkan pengaduan terkait daftar calon sementara (DCS) yang dirilis ke publik beberapa waktu lalu.</p><p>Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menuturkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) itu dirilis ke publik melalui sejumlah media massa, seperti media cetak, <em>website</em> resmi, dan lain sebagainya selama tiga hari sejak Senin (13/8/2018). Mereka masuk ke dalam DCS seusai dilakukan verifikasi ulang oleh KPU.</p><p>Dalam tahapan itu, masyarakat bebas menanggapi nama-nama caleg yang tercantum pada DPS, termasuk memberikan usulan atau komplain mana kala ada sosok yang mereka nilai bermasalah sehingga tak layak untuk masuk dalam daftar itu. Keterlibatan caleg dalam kasus tertentu maupun faktor lain dapat membatalkan proses pencalonan seseorang mengikuti Pemilu 2019.</p><p>Joko mengaku tak merisaukan hal tersebut. Menurutnya tak ada yang salah akan hal itu. "La kalau tidak ada laporan <em>kan</em> berarti menurut mereka juga tidak ada masalah, ya tidak apa," ujarnya.</p><p>Menurutnya, pengaduan atau pelaporan justru malah banyak ketika sebelum proses verifikasi daftar syarat calon kedua yang berakhir Sabtu (11/8/2018) lalu. "Waktu itu banyak yang melapor soal ijazah atau latar belakang pendidikan <em>bacaleg</em>. Tapi kita sudah konfirmasi dan <em>clear</em> semua. Tak ada kesalahan," tambahnya.</p><p>Setelah ini, berdasarkan PKPU No. 5/2018, tahapan berikutnya adalah prosesi klarifikasi parpol atas tanggapan publik terhadap DCS yang kemudian turut disampaikan ke KPU dengan tenggat waktu tanggal 31 Agustus 2018.&nbsp;Apabila situasi masih saja sama atau tetap nihil tanggapan hingga ditutup masanya malam nanti, Joko berujar, bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dirumuskan dan dirilis sesuai jadwal. "DCT akan ditetapkan tanggal 20 September 2018 besok," katanya.</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif