SOLOPOS.COM - Bendera Partai Prima (Facebook)

Solopos com, SEMARANG – Partai Prima dinyatakan tidak lolos proses verifikasi faktual (verfak) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah. KPU menyatakan, dari hasil verfak di 27 kabupaten dan kota, sebagian besar pihak tidak mengakui sebagai anggota Partai Prima.

“Hasil verfak Partai Prima di tingkat DPD Prima Jateng, keanggotaan, kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen dan lokasi telah memenuhi syarat. Tetapi untuk hasil verifikasi di Prima 27 kabupaten/kota, semuanya belum memenuhi syarat untuk jumlah anggota dan pengurusnya,” ungkap Putnawati, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jateng, Kamis (6/4/2023).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Putnawati memberikan alasan mengapa verfak tidak dilakukan di total 35 kabupaten dan kota. Menurutnya, jumlah daerah yang diajukan Partai Prima untuk diverifikasi hanya 27 daerah. Dari 27 daerah tersebut, ditemukan Kabupaten Sragen dan Kabupaten Batang dipastikan gagal memenuhi syarat untuk seluruh berkas pendaftaran verfak.

“Dua wilayah yaitu Batang dan Sragen sama sekali tidak memenuhi syarat,” lanjutnya.

Dalam proses verfak Partai Prima sendiri KPU Jateng tetap menjalankannya selama lima hari, hingga 4 April yang merupakan batas waktu verfak.

Putnawati mengungkapkan, saat petugas KPU melakukan verfak, banyak nama yang dicantumkan sebagai pengurus Partai Prima tidak mengakui sebagai anggota partai tersebut.

Dari hasil temuan di lapangan bahkan ada banyak nama pengurus yang tidak sinkron dengan data base identitas yang asli. Petugas menjumpai nama-nama anggota Partai Prima yang bekerja sebagai TNI, Polri dan bahkan dari kalangan ASN.

“Jumlah anggota yang tidak lolos syarat saya enggak hapal. Tapi temuan ini tentu ini menjadi hal yang dibahas di rapat pleno KPU Jateng,” tegas Putnawati.

Sementara KPU Jateng telah menyerahkan hasil verfak Partai Prima kepada pihak KPU pusat, Putnawati menyebut pihaknya masih memberikan waktu untuk perbaikan bagi Partai Prima.

“Jadwal perbaikan mulai 10-14 April 2023. Nanti setelah perbaikan, hasilnya akan diputuskan oleh teman-teman KPU RI,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, Korwil Partai Prima Jateng, Supriyadi mengatakan partainya memang hanya menyerahkan data untuk verfak di kepengurusan 27 kabupaten/kota. Soal keputusan KPU, ia mengatakan masih menunggu respon dari pengurus kabupaten kota yang gagal memenuhi syarat

“Biar nanti KPU masing-masing wilayah yang menangani,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya