SOLOPOS.COM - KPU Salatiga menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan anggota DPD, Jumat (23/12/2022). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA–KPU Kota Salatiga menyelenggarakan sosialisasi pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ada perubahan dari pemilu sebelumnya, salah satunya aturan verifikasi yang pada pemilu sebelumnya dilakukan dengan sensus, pada Pemilu 2024 menggunakan sampling.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Untuk sekarang ada perubahan antara Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024. Untuk sekarang ada pengambilan sampling,” ungkap anggota KPU Jawa Tengah Putnawati, saat sosialisasi di Hotel Grand Wahid, Salatiga, Jumat (23/12/2022).

Selain itu kata Wati, seorang calon anggota DPD harus menyerahkan terlebih dahulu syarat dukungan minimal sebanyak 5.000 orang yang berdomisili di sejumlah daerah di Jawa Tengah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca Juga: KPU Sukoharjo Sosialisasikan Pembentukan PPS ke Kades dan Lurah

“Bakal calon sebelum menyerahkan syarat dukungan ke KPU Jawa Tengah, itu meng-input dulu seluruh dukungannya minimal 5.000 dukungan pemilih. Tersebar minimal 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah,” jelas dia.

Selanjutnya, kata Wati, sebelum bakal calon anggota DPD mendaftar sebagai peserta pemilu harus memenuhi syarat pencalonan terlebih dahulu. Hal itu berbeda pada Pemilu 2019.

“Jika tidak memenuhi syarat tidak bisa mendaftar perseorangan,” kata dia.

Diakui Wati, saat ini pihaknya telah menerima 16 orang yang melakukan permohonan membuka akun aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Yang dua baru menyerahkan dan kebetulan sudah memenuhi syarat lengkap dan sebarannya terpenuhi,” jelas dia.

Baca Juga: Ketua PDIP Jateng Minta Legislator Lebih Peka dengan Problem Warga

Wati menjelaskan untuk Jawa Tengah ada 4 orang anggota DPD. Nantinya yang terpilih merupakan 4 calon dengan dukungan terbanyak untuk mewakili Jawa Tengah di Senayan.

Untuk daerah pemilihan DPD Dapil (Daerah Pemilihan) adalah provinsi, bukan eks-karesidenan. Dan jumlah calon yang mendaftar sendiri juga tidak ada batasannya, meskipun nantinya yang terpilih hanya empat orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya