Jateng
Jumat, 23 Desember 2022 - 16:03 WIB

KPU Jateng: Serahkan Dahulu 5.000 Dukungan Sebelum Daftar Anggota DPD

Hawin Alaina  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KPU Salatiga menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan anggota DPD, Jumat (23/12/2022). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA–KPU Kota Salatiga menyelenggarakan sosialisasi pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ada perubahan dari pemilu sebelumnya, salah satunya aturan verifikasi yang pada pemilu sebelumnya dilakukan dengan sensus, pada Pemilu 2024 menggunakan sampling.

Advertisement

“Untuk sekarang ada perubahan antara Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024. Untuk sekarang ada pengambilan sampling,” ungkap anggota KPU Jawa Tengah Putnawati, saat sosialisasi di Hotel Grand Wahid, Salatiga, Jumat (23/12/2022).

Selain itu kata Wati, seorang calon anggota DPD harus menyerahkan terlebih dahulu syarat dukungan minimal sebanyak 5.000 orang yang berdomisili di sejumlah daerah di Jawa Tengah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Advertisement

Selain itu kata Wati, seorang calon anggota DPD harus menyerahkan terlebih dahulu syarat dukungan minimal sebanyak 5.000 orang yang berdomisili di sejumlah daerah di Jawa Tengah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca Juga: KPU Sukoharjo Sosialisasikan Pembentukan PPS ke Kades dan Lurah

“Bakal calon sebelum menyerahkan syarat dukungan ke KPU Jawa Tengah, itu meng-input dulu seluruh dukungannya minimal 5.000 dukungan pemilih. Tersebar minimal 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah,” jelas dia.

Advertisement

“Jika tidak memenuhi syarat tidak bisa mendaftar perseorangan,” kata dia.

Diakui Wati, saat ini pihaknya telah menerima 16 orang yang melakukan permohonan membuka akun aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Yang dua baru menyerahkan dan kebetulan sudah memenuhi syarat lengkap dan sebarannya terpenuhi,” jelas dia.

Advertisement

Baca Juga: Ketua PDIP Jateng Minta Legislator Lebih Peka dengan Problem Warga

Wati menjelaskan untuk Jawa Tengah ada 4 orang anggota DPD. Nantinya yang terpilih merupakan 4 calon dengan dukungan terbanyak untuk mewakili Jawa Tengah di Senayan.

Untuk daerah pemilihan DPD Dapil (Daerah Pemilihan) adalah provinsi, bukan eks-karesidenan. Dan jumlah calon yang mendaftar sendiri juga tidak ada batasannya, meskipun nantinya yang terpilih hanya empat orang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif