Jateng
Kamis, 11 Januari 2024 - 17:14 WIB

KPU Jateng Tolak Laporan Dana Awal Kampanye Pemilu 15 Parpol, Ini Alasannya

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Jateng, Muhammad Machruz, saat menyampaikan 15 Parpol yang LDAK Pemilu 2024 ditolak di Hotel Quest Kota Semarang, Kamis (11/1/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), menolak laporan dana awal kampanye (LADK) 15 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Total hanya tiga parpol yang LADK-nya diterima KPU Jateng tanpa adanya perbaikan.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Jateng, Muhammad Machruz, kepada wartawan di Quest Hotel, Kota Semarang, Kamis (11/1/2024). Machruz menyebutkan tiga parpol yang LADK diterima adalah Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Advertisement

“Tiga parpol itu diterima LADK tanpa perbaikan,” tegas Machruz.

Sementara itu 15 parpol yang laporan dana awal kampanye atau LADK tidak diterima atau ditolak KPU Jateng yakni PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, dan PAN. Kemudian PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Kendati demikian, Machruz enggan membeberkan secara detail berapa besarnya dana yang dilaporkan tiap parpol dalam LADK tersebut. Ia mengaku akan mengumumkan secara resmi setelah masa perbaikan LADK selesai pada 13 Januari 2024 nanti.

Advertisement

“Mereka masih punya waktu melakukan perbaikan. Nanti akan kita umumkan di tanggal 13 Januari 2024,” tegasnya.

Lebih lanjut, Machruz menjelaskan jika penolakan LADK dari 15 parpol itu disebabkan persyaratan administrasi yang belum lengkap atau belum terpenuhi. Oleh karenanya, ke-15 parpol itu harus melakukan perbaikan LADK yang maksimal pada 12 Januari 2024.

“Mereka punya waktu lima hari. Kami juga melakukan surat pemberitahuan baik yang diterima atau masih perlu perbaikan,” sambungnya.

Advertisement

Sekadar informasi, dana kampanye parpol untuk Pemilu 2024 bersumber dari keuangan partai. Adapun dari sumbangan perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha non-pemerintah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif