Jateng
Kamis, 4 Juli 2019 - 22:50 WIB

KPU Pekalongan Ikut Tunda Penetapan DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KAJEN — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan ikut-ikutan menunda jadwal penetapan perolehan kursi dan calon anggota lembaga legislatif. Semula, KPU merencanakan penetapan DPRD Kabupaten Pekalongan itu Kamis (4/7/2019).

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal mengatakan penundaan penetapan caleg tersebut karena pihaknya belum mendapatkan surat dari KPU terkait dengan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil Pemilu 2019. “Kami semula menjadwalkan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih untuk DPRD pada Pemilu 2019 pada hari ini namun ditunda hingga mendapat surat dari KPU terkait BRKP,” katanya di Kajen, ibu kota Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Advertisement

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan pada Peraturan KPU No. 01/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU No. 7/2017 tentang Tahapan, Programdan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Pada peraturan KPU tersebut, kata dia, disebutkan bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu akan dilakukan paling lama tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu pada BRPK.

“Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan MK No. 2/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK No. 5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dalam perselisihan hasil pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan pada 1 Juli 2019,” katanya.

Hingga saat ini KPU masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi itu dan secepatnya dapat diterima agar pelaksanaan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dapat dilaksanakan. “Kami berharap semoga surat dari MK segera turun dan pelaksanaan penetapan kursi dan caleg terpilih Pemilu 2019 dapat segera ditetapkan,” katanya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif