SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Kriminalisasi Ong Budiono, Ketua RT 002/RW 002, Karangayu, Kota Semarang beranjak ke penuntutan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kriminalisasi atas Ong Budiono, Ketua RT 002/RW 002, Karangayu, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) memasuki tahap penuntutan. Dalam kasus yang bergulir kembali atas proses hukum di Bareskrim Polri itu, Ong Budiono yang dikriminalisasi oleh salah seorang warganya atas dugaan pemerasan Rp2,1 juta, dituntut hukuman lima tahun penjara.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Jaksa Penuntut Umum Akhyar Sugeng Widiarto dalam sidang yang diketuai Hakim Bakri di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (8/6/2017), menyatakan terdakwa terbukti bersalah Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Selain mengaku mengalami kerugian Rp2,1 juta, Setiadi Hadinata menurut jaksa, juga mengalami kerugian imaterial senilai sekitar Rp10 miliar karena omzet tempat usahanya menurun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa sebagai ketua RT seharusnya memberi teladan bagi warganya.  Atas tuntutan jaksa tersebut, hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada ketua RT yang dikriminalisasi itu untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Sebelumnya, Setiadi Hadinata, warga Jakarta, melaporkan Ong Budiono, Ketua RT 002/RW 002, Karangayu, Semarang Barat, atas dugaan pemerasan. Permasalahan itu berawal ketika Setiadi membeli rumah toko (ruko) di wilayah tersebut dan diminta membayar iuran sebagai kontribusi lingkungan setempat.

Setelah beberapa kali datang dalam pertemuan RT dan membayar iuran, Setiadi tidak pernah lagi terlihat dalam pertemuan serupa. Pengurus RT kemudian mengirimkan surat tagihan tunggakan iuran kepada Setiadi yang mencapai Rp6,5 juta. Namun, tagihan tunggakan tersebut justru dijawab Setiada dengan surat yang menyatakan dirinya bukan warga RT tersebut.

Warga yang tidak terima mengancam akan menutup akses belakang ruko Setiadi yang justru berakhir dengan laporan polisi. Laporan ke polisi tersebut akhirnya dicabut oleh Setiadi, meski sejumlah warga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, warga justru menggugat Setiadi secara perdata karena dinilai meresahkan akibat laporannya ke polisi.

Gugatan perdata warga kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding. Mereaksi gugatan itu, Setiadi melaporkan kembali Ketua RT Ong Budiono ke polisi, kali ini ke Bareskrim Polri. Kasus tersebut terus berlanjut dengan penetapan status Budiono sebagai tersangka.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya