Jateng
Kamis, 13 Juli 2017 - 21:50 WIB

Kriminalisasi Ketua RT di Semarang Kandas

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Kriminalisasi Ketua RT 002/RW 002, Karangayu, Semarang yang digulirkan Bareskrim Polri berakhir setelah hakim membebaskan terdakwanya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Upaya kriminalisasi Ong Budiono, ketua RT 002/RW 002, Karangayu, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas dukungan Bareskrim Polri berakhir.

Advertisement

Ong Budiono dikriminalisasi oleh salah seorang warganya atas dugaan pemerasan Rp2,1 juta. Kendati sempat kandas tatkala ditangani polisi lokal, kasus itu kembali bergulis melalui upaya Bareskrim Polri dan Ong Budiono pun dituntut hukuman lima tahun penjara.

[Baca juga Kriminalisasi Ketua RT Bergulir di PN Semarang]

Advertisement

[Baca juga Kriminalisasi Ketua RT Bergulir di PN Semarang]

Setelah bergulir di PN Semarang sejak awal Februari 2017, Ong Budiono akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim. Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Bakri, Kamis (13/7/2017), jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun penjara.

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 368 maupun Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. “Terdakwa tidak terbukti melakukan pemerasan maupun pengancaman,” tegasnya.

Advertisement

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana. Atas putusan itu, hakim memerintahkan seluruh hak terdakwa dipulihkan. Selain itu, hakim juga memerintahkan terdakwa yang selama ini menjadi tahanan kota dibebaskan.

Sebelumnya, Setiadi Hadinata, warga Jakarta, melaporkan Ong Budiono, ketua RT 002/RW 002, Karangayu, Semarang Barat, Kota Semarang, Jateng atas dugaan pemerasan. Permasalahan itu berawal ketika Setiadi membeli ruko di wilayah tersebut dan diminta membayar iuran kontribusi lingkungan setempat.

Setelah beberapa kali datang dalam pertemuan RT dan membayar iuran, Setiadi tidak lagi pernah terlihat dalam pertemuan serupa. Pengurus RT kemudian mengirimkan surat tagihan tunggakan iuran kepada Setiadi yang mencapai Rp6,5 juta. Namun, tagihan tunggakan tersebut justru dijawab Setiadi dengan surat yang menyatakan dirinya bukan warga RT tersebut.

Advertisement

[Baca juga Kriminalisasi Ketua RT di Semarang Buahkan Tuntutan Penjara 5 Tahun]

Warga yang tidak terima mengancam akan menutup akses belakang ruko Setiadi yang justru berakhir dengan laporan polisi. Laporan ke polisi tersebut akhirnya dicabut oleh Setiadi, meski sejumlah warga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, warga justru menggugat Setiadi secara perdata karena dinilai meresahkan akibat laporannya ke polisi. Gugatan perdata warga kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding.

Sebagai respons atas gugatan itu, Setiadi justru melaporkan Ketua RT Ong Budiono ke polisi, kali ini melalui Bareskrim Mabes Polri. Kasus itu pun berlanjut dengan penetapan status Budiono sebagai tersangka dan kemudian terdakwa di PN Semarang.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif