SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Kriminalisasi ketua RT di Semarang oleh warganya mulai disidangkan di PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANGOng Budiono, Ketua RT 002/RW 002, Karanganyar, Semarang Barat yang dikriminalisasi oleh salah seorang warganya atas dugaan pemerasan segera disidangkan di PN Semarang, Jawa Tengah.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Panitera Muda Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih di Semarang, Rabu (1/2/2017), mengatakan berkas kasus tersebut telah dilimpahkan oleh kejaksaan. “Sidang perdana akan digelar 2 Februari,” katanya.

Penasihat hukum Ong Budiono, Ishak Ronsumbre, membenarkan kliennya akan segera diadili. “Kami sudah siap menghadapi sidang,” katanya.

Namun, ia menyayangkan penahanan terhadap kliennya yang kooperatif selama menjalani penyidikan. Terlebih, kata dia, perkara itu bergulir hingga ke pengadilan.

Setiadi Hadinata, warga Jakarta, melaporkan Ong Budiono, RT 002/RW 002, Karangayu, Semarang Barat atas dugaan pemerasan. Permasalahan itu berawal ketika Setiadi membeli ruko di wilayah tersebut dan diminta membayar iuran untuk kontribusi lingkungan setempat.

Setelah hanya beberapa kali datang dalam pertemuan RT dan membayar iuran, Setiadi kemudian tidak lagi pernah terlihat. Pengurus RT kemudian memberikan surat tagihan tunggakan iuran kepada Setiadi yang mencapai Rp6,5 juta. Namun, tagihan tunggakan tersebut justru dijawab dengan surat yang menyatakan dirinya bukan warga RT tersebut.

Warga yang tidak terima mengancam akan menutup akses belakang ruko Setiadi yang justru berakhir dengan laporan polisi. Laporan ke polisi tersebut akhirnya dicabut oleh Setiadi, meski sejumlah warga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, warga justru menggugat Setiadi secara perdata karena dinilai meresahkan akibat laporannya ke polisi.

Gugatan perdata warga kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding. Atas gugatan itu, Setiadi kembali melaporkan Ketua RT Ong Budiono ke polisi, kali ini ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus tersebut terus berlanjut dengan penetapan status Budiono sebagai tersangka.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya