Jateng
Kamis, 2 Februari 2017 - 04:50 WIB

Kriminalisasi Ketua RT Disidangkan Hari Ini

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Kriminalisasi ketua RT di Semarang oleh warganya mulai disidangkan di PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ong Budiono, Ketua RT 002/RW 002, Karanganyar, Semarang Barat yang dikriminalisasi oleh salah seorang warganya atas dugaan pemerasan segera disidangkan di PN Semarang, Jawa Tengah.

Advertisement

Panitera Muda Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih di Semarang, Rabu (1/2/2017), mengatakan berkas kasus tersebut telah dilimpahkan oleh kejaksaan. “Sidang perdana akan digelar 2 Februari,” katanya.

Penasihat hukum Ong Budiono, Ishak Ronsumbre, membenarkan kliennya akan segera diadili. “Kami sudah siap menghadapi sidang,” katanya.

Namun, ia menyayangkan penahanan terhadap kliennya yang kooperatif selama menjalani penyidikan. Terlebih, kata dia, perkara itu bergulir hingga ke pengadilan.

Advertisement

Setiadi Hadinata, warga Jakarta, melaporkan Ong Budiono, RT 002/RW 002, Karangayu, Semarang Barat atas dugaan pemerasan. Permasalahan itu berawal ketika Setiadi membeli ruko di wilayah tersebut dan diminta membayar iuran untuk kontribusi lingkungan setempat.

Setelah hanya beberapa kali datang dalam pertemuan RT dan membayar iuran, Setiadi kemudian tidak lagi pernah terlihat. Pengurus RT kemudian memberikan surat tagihan tunggakan iuran kepada Setiadi yang mencapai Rp6,5 juta. Namun, tagihan tunggakan tersebut justru dijawab dengan surat yang menyatakan dirinya bukan warga RT tersebut.

Warga yang tidak terima mengancam akan menutup akses belakang ruko Setiadi yang justru berakhir dengan laporan polisi. Laporan ke polisi tersebut akhirnya dicabut oleh Setiadi, meski sejumlah warga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, warga justru menggugat Setiadi secara perdata karena dinilai meresahkan akibat laporannya ke polisi.

Advertisement

Gugatan perdata warga kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding. Atas gugatan itu, Setiadi kembali melaporkan Ketua RT Ong Budiono ke polisi, kali ini ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus tersebut terus berlanjut dengan penetapan status Budiono sebagai tersangka.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif