Jateng
Senin, 13 Oktober 2014 - 17:15 WIB

KRIMINALITAS SEMARANG : Curi Motor Kawan Sendiri, Laow Kong Nam Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas kepolisian memberikan cara memasang kunci pengaman ganda pada salahsatu motor milik pengguna jalan, Selasa (16/9/2014). Pemasangan kunci pengaman itu untuk mengantisipasi adanya curanmor. (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Petugas kepolisian memberikan cara memasang kunci pengaman ganda pada salahsatu motor milik pengguna jalan, Selasa (16/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Polisi menangkap Lauw Kong Nam,50, warga Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam kasus pencurian yang dilakukan terhadap temannya sendiri di Semarang, Jawa Tengah.

Advertisement

Kapolsek Gayamsari Semarang Komisaris Juara Silalahi di Semarang, Senin (13/10/2014), mengatakan, pelaku ditangkap ketika berusaha kabur ke Jepara dengan membawa sepeda motor korban.

Tersangka Lauw Kong Nam menggasak sepeda motor serta enam gram perhiasan milik Kostianawati,31, warga Majapahit, Pandean lamper, Gayamsari, Semarang.

Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku datang dari Jakarta ke rumah korban yang tidak lain temannya.

Advertisement

“Datang ke rumah korban, ternyata dalam keadaan kosong,” katanya seperti dikutip Antara.

Dengan menggunakan obeng, pelaku membobol rumah korban dan mengambil sepeda motor serta enam gram perhiasan.

Perhiasan yang dicuri tersebut selanjutnya dijual dengan harga Rp700.000 di daerah Kranggan, Semarang.

Advertisement

Kemudian pelaku pergi ke Jepara untuk menemui kerabatnya dengan mengendarai sepeda motor curian itu.

Berdasarkan penelusuran polisi, tersangka merupakan residivis yang sebelumnya tersangkut dalam kasus pecah kaca mobil.

Tersangka yang bekerja sebagai tukang potong kaca di Jakarta tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif