SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Kriminalitas yang dituduhkan kepada warga pengidap gangguan jiwa pelaku eksibisionisme diadili di PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/7/2017), mulai mengadili Tri Ariyanto, yang tertangkap kamera sedang memamerkan alat vitalnya di depan umum. Pengidap pengidap penyimpangan orientasi seksual yang melakukan tindakan eksibisionisme itu didakwa sebagai pelanggaran peraturan antipornografi.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Jaksa Penuntut Umum Setiono seusai sidang yang digelar secara tertutup di PN Semarang, Kamis, mengatakan warga Jl. Puspogiwang I/28, Semarang Barat itu dijerat dengan UU No. 44/2010 tentang Pornografi. “Terdakwa ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah,” katanya seusai sidang.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, bermula ketika beredar bagikan virus (viral) di media sosial foto seorang lelaki yang sedang memamerkan alat kelaminnya di muka umum. Polisi kemudian menelusuri gambar yang beredar di media jejaring sosial tersebut hingga akhirnya menangkap Tri Arianto di rumahnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Agus Supriyadi, seusai sidang mengatakan perkara ini seharusnya dihentikan karena kliennya tidak cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Menurut dia kliennya memiliki gangguan kejiwaan yang membuatnya tidak bisa diproses secara hukum.

“Kami sudah meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh dokter independen dari rumah sakit pemerintah,” katanya.

Dalam penangana kasus kriminalitas di Semarang itu, polisi memang telah melakukan tes kejiwaan. Namun, tes kejiwaan itu dilaksanakan oleh Biro Sumber Daya Manusia serta Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah.

Jika dari hasil pemeriksaan dokter independen itu terdakwa dinyatakan mengalami gangguan jiwa, Agus Supriyadi memastikan perkara kriminalitas di Semarang itu harus dihentikan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya