Jateng
Kamis, 6 Juli 2017 - 18:50 WIB

KRIMINALITAS SEMARANG : PN Semarang Adili Pelaku Eksibisionisme

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Kriminalitas yang dituduhkan kepada warga pengidap gangguan jiwa pelaku eksibisionisme diadili di PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/7/2017), mulai mengadili Tri Ariyanto, yang tertangkap kamera sedang memamerkan alat vitalnya di depan umum. Pengidap pengidap penyimpangan orientasi seksual yang melakukan tindakan eksibisionisme itu didakwa sebagai pelanggaran peraturan antipornografi.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Setiono seusai sidang yang digelar secara tertutup di PN Semarang, Kamis, mengatakan warga Jl. Puspogiwang I/28, Semarang Barat itu dijerat dengan UU No. 44/2010 tentang Pornografi. “Terdakwa ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah,” katanya seusai sidang.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, bermula ketika beredar bagikan virus (viral) di media sosial foto seorang lelaki yang sedang memamerkan alat kelaminnya di muka umum. Polisi kemudian menelusuri gambar yang beredar di media jejaring sosial tersebut hingga akhirnya menangkap Tri Arianto di rumahnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Agus Supriyadi, seusai sidang mengatakan perkara ini seharusnya dihentikan karena kliennya tidak cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Menurut dia kliennya memiliki gangguan kejiwaan yang membuatnya tidak bisa diproses secara hukum.

Advertisement

“Kami sudah meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh dokter independen dari rumah sakit pemerintah,” katanya.

Dalam penangana kasus kriminalitas di Semarang itu, polisi memang telah melakukan tes kejiwaan. Namun, tes kejiwaan itu dilaksanakan oleh Biro Sumber Daya Manusia serta Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah.

Jika dari hasil pemeriksaan dokter independen itu terdakwa dinyatakan mengalami gangguan jiwa, Agus Supriyadi memastikan perkara kriminalitas di Semarang itu harus dihentikan.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif