Jateng
Kamis, 19 Maret 2020 - 00:53 WIB

Kritik Jokowi di Medsos, Aktivis Mahasiswa UMS Solo Ditangkap Polisi

Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Muhammad Hisbun Payu atau Iss (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Mohammad Hisbun Payu alias Iss, aktivis mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta atau UMS, ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jateng pada Jumat (13/3/2020) lalu.

Mohammad Hisbun Payu dituduh melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Advertisement

Informasi yang diperoleh Solopos.com, Iss ditangkap pada Jumat siang saat berada di rumah indekosnya di Surakarta pukul 14.00 WIB.

Polisi langsung membawanya ke Mapolda Jateng dan menyita laptop dan ponsel milik Iss.

Berita UMS Terbaru

Advertisement

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang mendampingi kasus ini, Iss ditangkap karena diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang ITE.

Perempuan Positif Corona yang Meninggal Dunia Asal Jatipurno Wonogiri

Atas penangkapan itu, LBH Semarang menyayangkan tindakan polisi yang langsung menetapkan Iss sebagai tersangka.

Advertisement

Padahal Iss belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atas kasus yang dituduhkan.

Pasien Corona di Solo yang Meninggal Dunia Jadi 2 Orang

"Semestinya sebelum dilakukan penetapan tersangka dan upaya paksa, ISS harus dipanggil terlebih dahulu untuk didengar keteranganya sebagai saksi. Namun yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah langsung melakukan upaya paksa tanpa pemanggilan secara patut terlebih dahulu," kata penasihat hukum Iss dari LBH Semarang, Naufal Sebastian, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com.

Aktivis mahasiswa UMS itu ditangkap polisi karena dituduh melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.

Advertisement

Lihat Peta Sebaran Virus Corona Jawa Tengah di Sini!

Dia mengkritik melalui media sosial soal kebijakan yang dia nilai mementingkan investasi dibandingkan kondisi rakyatnya.

Tuduhan itu terkait unggahan bertuliskan "Dosa apa Rakyat Indonesia ..... " dan seterusnya di story akunnya.

Misteri Rumah Sri Si Peri Penunggu Waduk Lalung Karanganyar

Advertisement

Dalam pemeriksaan di hadapan petugas, kata Naufal, Iss mengatakan bahwa tujuan unggahannya di media sosial adalah kritik terhadap Jokowi.

Kritik Kebijakan Investasi

“Sebagai kritikan terhadap Jokowi yang lebih mementingkan investasi ketimbang kesejahteraan rakyat. Investasi boleh-boleh saja, asal tidak merampas/merugikan rakyat,” kata Iss yang dikutip dalam keterangan Naufal.

Berita Kriminal Terbaru

Pemeriksaan dimulai pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB dan langsung dilakukan penahanan. Iss lebih dulu ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Terkuak! Begini Cara Virus Corona Berkembang Biak

"Padahal penangkapan yang dilakukan terhadap Iss bukanlah operasi tangkap tangan. ISS baru menerima surat penangkapan dan penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tersangka terhadap Iss," kata Naufal.

Advertisement

Sebagai aktivis mahasiswa UMS, Iss bukan kali ini saja ditangkap. Dia pernah ditangkap dan dipenjara karena dituduh terkait kericuhan massa di pabrik PT RUM, Nguter, Sukoharjo, 2018 lalu.

Peneliti Sebut Golongan Darah O Lebih Kebal Virus Corona

Naufal menilai kasus ini menambah daftar panjang kasus UU ITE. Naufal menyebutkan selain menjadi potret buram demokrasi di Jawa Tengah, terdapat pelanggaran proses peradilan yang adil dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.

"Merespons hal tersebut YLBHI-LBH Semarang sedang mempersiapkan pembelaan," kata dia.

Berita Terbaru Virus Corona, Klik di Sini!

Berita UU ITE Lainnya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif