SOLOPOS.COM - Ilustrasi perampokan (googleimage)

Solopos.com, BREBES – Seorang pegawai Alfamart Jalan Jenderal Sudirman, Brebes, bernama Muhammad Wahyu, 22, viral di media sosial setelah menggagalkan aksi perampokan di toko retail tempatnya bekerja. Ia bahkan menantang duel dua perampok itu tanpa rasa takut. Berikut kronologi pegawai Alfamart Brebes yang berduel dengan dua perampok.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP I Gede Dewa Krisnanda, membenarkan peristiwa pegawai Alfamart yang menggagalkan aksi perampokan itu. Ia menyebut kejadian itu terjadi pada Kamis (2/3/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Pelaku ada dua orang, Juari (25) dan Ari Susanto (25), kedua warga ber-KTP Cirebon,” kata Gede melalui Kasi Humas Polres Brebes, Brigadir Farkhan El Chasan, kepada Solopos.com, Sabtu (4/3/2023).

Ia menjelaskan krnologi peristiwa pegawai Alfamart Brebes yang berduel dengan dua perampok itu. Kala itu, Wahyu tengah melaksanakan jaga toko sif kedua mulai pukul 14.00 WIB -23.00 WIB. Sekitar pukul 21.30 WIB, saat pengunjung mulai sepi dan persiapan tutup, Wahyu melakukan pengecekan dan penataan barang yang ada di rak toko.

“Saat itu temanya sedang melakukan bersih-bersih di bagian belakang. Jadi awalnya yang mengetahui ada perampokan si Wahyu, dia melihat ada satu orang yang tidak dikenal masuk ke dalam Alfamart dan masuk ke area kasir serta membuka laci kasir yang tidak terkunci,” jelasnya.

Melihat orang tak dikenal itu mengambil uang di laci, Wahyu langsung menegur pelaku. Namun, pelaku kaget dan berusaha melarikan diri.

“Wahyu kemudian teriak maling-maling dan berusaha menangkap. Tapi pelaku berusaha melawan. Terus temanya pelaku di luar ada satu, masuk mencoba membantu, terjadi duel satu lawan dua,” sambungnya.

Aksi Wahyu itu pun membuat upaya perampokan di Alfamart Jalan Jenderal Sudirman Brebes itu gagal. Bahkan, kedua pelaku saat ini telah diamankan aparat kepolisian.

“Uangnya [hasil rampok] belum sempat dimasukan ke dalam tas dan tercecer di lantai. Sesampainya di parkiran depan Alfamart, pelaku berhasil diamankan, dibantu warga sekitar,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi jugaa mengamankan uang Rp355.000 dan satu buah helm full face berwarna hitam. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya