SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, BATANG — Anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), saat tengah memesan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (29/1/2023) dini hari. Berikut kronologi penangkapan anggota DPRD Kota Pekalongan yang diduga telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak belasan tahun itu.

Kepala Nadan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang, Khrisna Anggara, mengatakan kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa diduga akan ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan seseorang di sekitaran Jalan Maninjau, Kauman, Kota Pekalongan. Menindaklanjuti laporan ini, hari Sabtu (29/1/2023), pukul 23.00 WIB, petugas BNN Kabupaten Batang mengamankan seseorang bernama UBS di Jalan Maninjau, Kauman.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“UBS berlatar belakang pensiunan PNS Pekalongan. Ketika digeledah [UBS], handphonenya kami periksa,” kata Khrisna, Kamis (2/2/2023).

Pemeriksaan tersebut, terang Khrisna, yakni dengan menelusuri percakapan yang ada di handphone milik UBS. Dijelaskanya, petugas menemukan bukti asli percakapan yang mengarah pada petunjuk atau maps yang menunjukan lokasi keberadaan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

“Penelusuran pun berlanjut. Tepatnya Minggu [29/2/2023], petugas menemukan satu klip plastik bening berisi sabu yang dilapisi dengan lakban hitam. Plastik berisi sabu itu ditutupi pecahan genteng di salah satu sudut tembok,” terangnya.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap UBS, didapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial JZ. Kemudian petugas mengamankan JZ sekira pukul 01.30 WIB, yakni pada Minggu (29/1/2023) lalu di depan rumah UBS yang letaknya di Perumahan Tirto Indah, Kecamatan Pekalongan Barat.

“Proses selanjutnya, JZ dan UBS dan barang bukti sabu-sabu dibawa ke kantor BNNK Batang guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Heru Pranoto, mengaku informasi sementara disebutkan JZ adalah seorang pecandu sabu-sabu. Bahkan, ia menambahkan jika setiap kejahatan narkoba pihaknya telah mengendus adanya ulah pelaku yang melakukan money laundry untuk mengelabuhi petugas.

“Proses asesmennya masih dikerjakan polisi, kejaksaan dan BNNP,” ungkap Heru.

Untuk itulah, Heru menekankan bahwa setiap kasus narkoba, siapapun warga atau figurnya, aset hartanya akan disita petugas. “Setiap kasus yang kita ungkap dengan menemukan jaringan pengedar akan sita asetnya, kita tracking hartanya dengan PPATK dan diajukan ke pengadilan untuk dikenai UU TPPU,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya