Jateng
Rabu, 19 April 2023 - 21:40 WIB

Kronologi Pengemudi Fortuner Pakai Sabu-Sabu Terjebak di Rel KA Banyumas

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil Fortuner yang terjebak di rel KA Banyumas karena sopir mengonsumsi sabu-sabu, Rabu (19/4/2023). (Solopos.com-Istimewa)

Solopos.com, BANYUMAS – Mobil Toyota Fortuner B 1549 NCQ yang tersangkut di jembatan rel perlintasan KA di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), viral di media sosial Tiktok. Pengemudi mobil tersebut ternyata masuk ke perlintasan KA karena di bawah pengaruh narkoba jenis sabu-sabu. Berikut kronologi mobil Toyota Fortuner itu masuk ke jalur perlintasan KA di Banyumas, Rabu (19/4/2023).

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, membenarkan informasi terkait pengemudi mobil Fortuner bernama Candra, 26, warga Sumber Sari, Desa Baru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, yang mengonsumsi sabu-sabu saat mengendarai kendaraannya untuk mudik ke Purworejo.

Advertisement

“Betul [pakai sabu-sabu]. Untuk sopir terdapat hasil positif ampethamin dan methampethamin [kandungan narkoba sabu-sabu],” ungkap Kompol Agus kepada Solopos.com, Rabu (19/4/2023).

Saat ini pengemudi Fortuner itu telah diamankan di Polresra Banyumas. Saat berita ini ditulis, polisi masih mendalami kejadian tersebut lebih jauh.

“Sudah diamankan untuk diproses hukum,” pungkasnya.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas juga menjelaskan kronologi mobil Fortuner itu hingga terjebak di atas jembatan rel kereta api Sumpiuh, Banyumas. Awalnya mobil itu melaju dri arah barat ke timur atau dari Banyumas menuju Kutoarjo pada pukul 03.30 WIB.

“Saat melintasi rel KA di Jalan Kradenan-Sumpiuh, mobil itu masuk ke jalur rel kereta api sekitar 1 kilometer. Tepatnya di jembatan kereta api diatas Sungai Kali Angin Kelurahan Kradenan. Nah saat tiba di jembatan KA diatas sungai kali angin, pengemudi sadar kalo Toyota Fortuner itu jalan di jalur rel KA. kemudian menghentikan kendaraannya,” terangnya.

Sekadar informasi, atas perbuatanya, pengemudi Fortuner terancam pasal 194 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian apabila perbuatanya mengakibatkan orang meninggal, seperti pada ayat 2, maka bisa pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, sebuah video mobil Toyota Fortuner B 1549 NCQ yang tersangkut di jembatan rel perlintasan sebidang di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), viral di media sosial (Medsos). Dari video yang beredar, tampak mobil itu tergelincir dan melintang di atas viaduk sebelah utara SPBU Sumpiuh.

Dalam rekaman video yang beredar lainya, salah seorang penumpang mobil, Taqwa, 61, menyampaikan jika mobil Fortuner berpelat nomor B-1559-NCQ itu merupakan kendaraan sewaan yang sengaja diarahkan ke rel oleh sopirnya. Dalam video itu, Ia juga mengaku berasal dari Jambi dan tengah melakukan perjalanan mudik ke Purworejo bersama istri dan dua anaknya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif