SOLOPOS.COM - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, saat mengumumkan pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan artis dan selebgram di Semarang, Senin (20/12/2021). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang artis yang juga selebritis Instagram atau selebgram berinisial TE atas kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Semarang. Saat digerebek, artis berparas cantik itu tengah melakukan adegan esek-esek atau berhubungan badan dengan pria hidung belang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penggerebekan praktik prostitusi yang dilakukan artis sekaligus selebgram, TE, itu terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Semarang, Rabu (15/12/2021).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Saat penggerebekan itu, polisi tidak hanya menangkap TE yang tengah berhubungan badan dengan pria yang memesan jasanya. Polisi juga mendapati seorang perempuan, warga negara asing (WNA) asal Brasil, yang tengah melakukan hal serupa di kamar yang berbeda.

Baca juga: Ditangkap di Semarang gegara Prostitusi, Ini Tarif Artis Selebgram TE

“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan pria. Sementara di kamar satunya, petugas juga mendapati FBD tengah berhubungan badan dengan seorang pria,” kata Djuhandhani saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (20/12/2021) siang.

Kendati demikian, Djuhandhani menyebut TE dan FBD sebagai korban dalam praktik prostitusi yang melibatkan artis maupun selebgram itu. Polisi menetapkan JB, 43, warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka.

JB ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi itu karena menjadi muncikari TE dan FBD. Dari JB pula, TE maupun FBD mendapat order memuaskan nafsu lelaki hidung belang di Semarang. JB mempekerjakan TE dan FBD untuk melayani tamu dengan tarif masing-masing Rp25 juta. Dari praktik prostitusi itu, JB mendapat keuntungan Rp13 juta.

Djuhandhani mengatakan muncikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Prostitusi! Artis Selebgram Inisial TE ditangkap di Semarang

Uang itu kemudian digunakan untuk membeli tiket pesawat Rp3 juta, dan dikirimkan ke rekening TE Rp5 juta. “Sisanya Rp7 juta masih dikuasai muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu pemesan di hotel, muncikari mendapat uang komisi Rp6 juta untuk pemesan kedua PSK itu,” ungkap Djuhandhani.

Dari kesepakatan itu, TE mendapat uang Rp16 juta. Sedangkan FBD menerima bayaran Rp10 juta.

Atas perbuatan itu, tersangka JB pun dijerat Pasal 2 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya mulai dari 3 tahun hingga 15 tahun, dan denda maksimal Rp600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya