SOLOPOS.COM - Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan dukun pengganda uang berinisial TH atau Mbah Slamet di Mapolres Banjarnegara, Senin (3/4/2023). (Instagram @polresbanjarnegara)

Solopos.com, BANJARNEGARA — Masyarakat Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng), saat ini tengah dihebohkan dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan dukun pengganda uang berinisial TH alias Mbah Slamet, 45, warga Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara. Berikut kronologi terungkapnya kasus pembunuhaan dukun pengganda uang di Banjarnegara dengan korban mencapai 11 orang itu.

Dilansir dari akun Instagram @polresbanjarnegara, terungkapnya kasus pembunuhan yang dilakukan dukun pengganda uang di Banjarnegara itu berawal dari laporan pengaduan orang hilang yang diterima Polres Banjarnegara, Senin (27/3/2023). Awalnya, Polres Banjarnegara mendapat aduan dari GE, warga Cibadak, Sukabumi, yang melaporkan ayahnya, PO, tidak bisa dihubungi sejak Kamis (24/3/2023).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

PO, 53, merupakan salah satu korban Mbah Slamet. Ia pernah mengajak anaknyaa, GE, ke tempat Mbah Slamet pada Juli 2022 lalu.

“Pada bulan Juli GE diajak ayahnya untuk bertemu dengan temannya yang berada di Banjarnegara. Saat itu, ia bersama dengan ayahnya berangkat dari terminal Sukabumi naik Bus Rapan Jaya jurusan Sukabumi-Wonosobo. Sesampainya di Wonosobo, kemudian turun di pinggir jalan bertemu dengan seseorang yang diketahui bernama Mbah Slamet. Kemudian diajak ke rumahnya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara,” ujar Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, saat menggelar konferensi persi Mapolres Banjarnegara, Senin (3/4/2023).

Ia mengungkapkan, sesampaianya di rumah tersangka lalu menuju ke sebuah ruangan dan GE disuruh menunggu. Setelah itu, diketahui jika dalam pertemuan itu korban PO bermaksud melakukan penggandaan uang dibantu Mbah Slamet.

Share Lokasi

Setelah itu, pada 20 Maret 2023, korban PO datang sendirian ke rumah Mbah Slamet di Banjarnegara dengan menggunakan mobil Wuling berwarna hitam. Sesampainya di rumah dukun pengganda uang di Banjarnegara itu, korban menghubungi anaknya yang lain, SL, melalui pesan Whatsapps sekaligus mengirim share lokasi terkait keberadaannya pada 23 Maret 2024.

Sejak saat itu, korban tidak bisa dihubungi hingga membuat sang anak curiga dan melaporkan peristiwa tersebut ke aparat Polres Banjarnegara. Dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui jika PO telah dibunuh dukun pengganda uang di Banjarnegara atau Mbah Slamet dengan cara diracun.

Mayat korban PO pun ditemukan aparat kepolisian pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 06.47 WIB di jalan setapak menuju hutan Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara. Dalam perkembangan penyelidikannya, diketahui jika korban Mbah Slamet bukan hanya satu orang namun mencapai belasan orang.

Para korban tergiur menggandakan uang ke Mbah Slamet setelah melihat unggahan di media sosial Facebook dari BS, 32, warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pekalongan, yang berisikan tentang keahlian tersangka sebagai orang pintar yang mampu menggandakan uang.

“Selanjutnya korban tertarik dan oleh tangan kanan tersangka dipertemukan, korban berniat menggandakan uang dan beberapa kali korban ketempat tersangka. Setelah mengeluarkan banyak biaya sebagai mahar untuk menggandakan uang, sekitar Rp70 juta korban merasa kecewa dan mengancam akan melaporkan tersangka ke aparat penegak hukum. Tersangka yang kesal akhirnya memberikan minuman dicampur racun kepada korban,” imbuh Kapolres Banjarnegara.

Sebelum mayat korban ditemukan, tersangka dukun pengganda uang di Banjarnegara ditangkap polisi pada Minggu pukul 04.00 WIB. Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berdasarkan laporan masyarakat di Polsek Karangkobar, 31 Maret 2023.

Setelah ditangkap, pelaku pun mengaku pernah membunuh orang dengan cara diracun hingga akhirnya polisi menemukan mayat korban PO dan mayat korban lainnya dari dukun pengganda uang di Banjarnegara itu.

Atas perbuatanya, dukun pengganda uang di Banjarnegara ini pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Tersangka diancaam pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya