SOLOPOS.COM - Handrianus Handyar Rhaditya (kiri) dan Budy Sulistya Aji (kanan) saat menunjukkan surat tagihan tunggakan kartu kredit dari kliennya, Jumat (19/7/2024). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA – Kasus tunggakan tagihan kartu kredit yang tiba-tiba menimpa mantan Camat Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) dari bank berlanjut.

Kini, Ignasius Suroso Kuncoro melalui kuasa hukumnya, yakni Handrianus Handyar Rhaditya dan Budy Sulistya Aji akan melayangkan somasi terhadap bank BUMN tersebut.

Promosi Tebar Inspirasi, BRI Hadirkan Bazaar UMKM BRILiaN di BRILiaN Independence Week

Handrianus Handyar Rhaditya mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan surat somasi terhadap bank itu dengan tenggat waktu 3×24 jam.

Jika hal itu tidak direspons oleh pihak bank akan dilakukan langkah hukum lewat kepolisian.

“Karena data nasabah ini tidak bocor, tidak boleh disalahgunakan. Juga kita akan lakukan gugat perbuatan melawan hukum. Karena sudah timbul kerugian, nama baik klien kami,” kata Handrianus, Jumat (19/7/2024).

Sementara itu, Budy Sulistya Aji mengaku akan berfokus untuk melakukan somasi terlebih dahulu. Saat ini pihaknya akan melakukan pengecekan lewat BI Checking.

Karena dalam surat itu tunggakan kliennya yang senilai Rp103 juta itu sudah terjadi sejak tiga tahun lalu.

“BI Checking sedang kita cek, tapi saya yakin BI Checking dari klien kita sudah jelek. Karena sudah lebih dari tiga tahun. Itu masuk dalam kerugian immateril,” kata Budy.

Dia menduga ada permainan dari pihak bank ataupun dari pihak lain yang menyalahgunakan data pribadi kliennya untuk kepentingan pribadi.

“Yang jelas data pribadi tidak bisa keluar dari bank jika bukan orang perbankan yang mengeluarkan,” kata Budy.

Sementara itu, pihak kantor cabang pembantu (KCP) bank BUMN itu yang ada di Salatiga saat hendak ditemui Solopos.com enggan memberikan keterangan terkait adanya nasabah yang menerima tagihan kartu kredit meskipun tidak punya kartu kredit.

Pihak bank melalui satpamnya hanya menyarankan kasus ini untuk meminta keterangan langsung dari kantor di Semarang.

Sebelumnya, seorang mantan Camat Sidomukti, Kota Salatiga yang bernama Ignatius Suroso Kuncoro kaget bukan main setelah dirinya mendapatkan tagihan kartu kredit dari salah satu bank BUMn senilai Rp103 juta.

Padahal dirinya mengaku tidak pernah memiliki kartu kredit dan tidak pernah mengurusnya.

Pria yang akrab disapa Ucok itu bercerita, semula dirinya menerima surat dari bank berisi tagihan transaksi kartu kredit pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 12.30 WIB dan kemudian pukul 13.00 WIB, dirinya langsung mendatangi kantor bank di Salatiga untuk mendapatkan kejelasan.

“Saya mendapat surat tagihan tunggakan senilai Rp103.406.109 bunyi surat itu. Saya langsung datang ke kantor bank di Salatiga diterima Fandi Krisnanto lalu menghubungkan ke kantor di Semarang dengan Bu Nunik dan Bu Sinta. Langkah itu saya tempuh karena saya merasa tak memiliki kartu kredit,” terangnya saat ditemui Solopos.com di rumahnya yang berada di Jalan Tanjung Nomor 8 B, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jumat (19/7/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya