Jateng
Kamis, 1 September 2022 - 17:08 WIB

Kudus Kekurangan Tenaga Pendidik, Guru Dilarang Pindah

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustasi guru. (Freepik.com)

Solopos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), melarang guru maupun tenaga kependidikan mutasi atau pindah ke luar daerah. Kebijakan itu diterapkan menyusul masih minimnya jumlah tenaga pendidik atau guru di Kabupaten Kudus.

“Kami tidak mengizinkan jika ada guru yang mengajukan mutasi ke luar daerah, karena Kudus masih kekurangan tenaga guru. Bahkan, kami dengan tegas melarang adanya pengajuan mutasi,” tegas Bupati Kudus, Hartopo,

Advertisement

Sebaliknya, kata dia, ketika ada guru dari luar daerah hendak pindah ke Kudus, Pemkab Kudus pun akan dengan senang hati menerima karena masih kekurangan guru cukup banyak.

Menurut Hartopo, jumlah guru ASN yang memasuki masa pensiun di Kudus setiap bulannya mencapai 25 orang. Dengan demikian, dalam setahun ada ratusan guru yang penisun.

“Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah bakal menerapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023. Sedangkan jumlah honorer guru di Kudus mencapai 6.000 orang,” katanya.

Advertisement

Baca juga: Wow! Disambut Meriah, Paskibraka asal Kudus dapat Tabungan Pendidikan Rp50 Juta

Untuk itu, Pemkab Kudus mengusulkan adanya penambahan alokasi kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga guru. Hal itu dikarenakan banyak guru berstatus aparatur sipil negeri (ASN) yang memasuki masa pensiun.

Sementara itu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus mencatat kuota seleksi PPPK guru yang terakhir diterima hanya 350 orang. Jumlah itu dirasa masih belum mampu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik atau guru di Kudus mengingat rata-rata per bulan guru ASN yang pensiun mencapai 300-an orang.

Advertisement

“Jika kebijakan penghapusan honorer diberlakukan, waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru di Kudus terlalu lama. Solusinya tentu mengusulkan kuota tambahan seleksi PPPK,” kata Hartopo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif