Jateng
Jumat, 23 April 2021 - 21:10 WIB

Kudus Penghasil Cukai Terbesar di Jateng, Bupati Hartopo Berharap Ada Kebijakan Khusus Penggunaan DBHCHT

Bc  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Kudus Hartopo (Istimewa)

Solopos.com, KUDUS -- Bupati Kudus H.M. Hartopo menyampaikan kondisi riil mengenai Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) serta persoalan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT di Kudus.

Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Hartopo saat menerima kunjungan kerja (kunker) Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Drs. Fathan Subchi dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan (PK) Astera Primanto Bhakti di gedung Graha Mustika Getas Pejaten, Jumat (23/4/2021).

Advertisement

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Dana Transfer Umum, Kasubdit Dana Desa, Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I. Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Tengah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Plh. Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Semarang, Kepala KPPN Kudus, serta Kepala KPPBC Type Madya Cukai Kudus.

Baca Juga: 400 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera CCTV Satlantas Polres Kudus

Advertisement

Baca Juga: 400 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera CCTV Satlantas Polres Kudus

"Sampai dengan tahun 2020 terdapat 66 unit perusahaan rokok di kabupaten Kudus. Kami juga telah memiliki Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Mengenai penerimaan DBHCHT tahun 2020 terdapat alokasi sebesar Rp143.277.291.868. Dengan Silpa tahun 2019 sebesar Rp56.298.827.052," jelas Hartopo didampingi Sekda, Asisten, serta pejabat di lingkungan Pemkab Kudus.

"Dengan demikian, total menjadi Rp199.567.118.920. Sedangkan yang terpakai Rp. 151.137.012.077 sehingga ada sisa Silpa sebesar Rp48.430.106.843. Diketahui alokasi tahun 2021 sebesar Rp155.532.486.000. Sehingga ditambah Silpa tahun 2020, anggaran DBHCHT tahun 2021 sebesar Rp 203. 962.592.000," lanjut Bupati Hartopo.

Advertisement

Baca Juga: Batik Tulis Khas Kudus Makin Makin Dicari Selama Ramadan

"Kesejahteraan masyarakat 50 persen yang meliputi pelatihan ketrampilan dan modal bagi buruh rokok. Juga buruh tani serta pemberian BLT buruh rokok yang tidak masuk DTKS. Termasuk penegakan hukum dan bidang kesehatan," kata Bupati Kudus.

Bupati Kudus Hartopo menerima kunjungan dari anggota DPR dan Dirjen PK, Jumat (23/4/2021).

Namun, ada permasalahan yang dialami pada 2021, DBHCHT tidak bisa dianggarkan untuk infrastruktur. Sehingga lanjut Hartopo, setiap tahun selalu ada Silpa karena tak ada serapan anggaran. Padahal alokasi DBHCHT Kudus termasuk tinggi.

Advertisement

"Dalam menjawab permasalahan tersebut. Kami coba buat usulan penggunaan DBHCHT seperti tahun 2016 agar penggunaanya lebih fleksibel. Namun usulan yang kami sampaikan kepada Menkeu tentang hal itu tidak disetujui. Menkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan meminta Pemkab Kudus tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini," terangnya.

Baca Juga: Ada Replika Menara Kudus di Masjid Peninggalan Kiai Udan Panas

Kendati demikian, Bupati Hartopo menyampaikan kepada anggota DPR RI dan Dirjen Perimbangan Keuangan, agar ada kebijakan khusus dalam penggunaan DBHCHT di Kudus.

Advertisement

"Kami mohon kebijakan khusus untuk kabupaten Kudus. Mengingat Kudus adalah daerah penghasil cukai terbesar se-Jawa Tengah," tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif