Jateng
Senin, 12 Juni 2023 - 21:34 WIB

Kuota PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng 2023 Ditambah, Daya Tampung Jadi 225.701

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng), Taj Yasin Maimoen, saat meluncurkan aplikasi PPDB daring di Museum Ranggwarsita, Semarang, Senin (12/6/2023). (Solopos.com-Antara/Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menambah jumlah kuota pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK negeri pada tahun ajaran 2023/2024. Daya tampung siswa yang semula hanya 7.920 kursi menjadi 225.701 kursi.

“Kami menambah daya tampung siswa sebanyak 7.920 kursi menjadi 225.701 kursi, sedangkan pada tahun ajaran sebelumnya yang hanya 217.781 kursi,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen, seusai meluncurkan aplikasi PPDB secara daring di Museum Ranggawarsita, Kota Semarang, Senin (12/6/2023).

Advertisement

Wagub Jateng berharap masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mendaftar sekolah dengan adanya aplikasi PPDB daring tersebut.

“Lewat aplikasi ini, saya berharap masyarakat terjawab dengan kemudahan yang kita berikan untuk penerimaan siswa-siswi di tingkat menengah atas,” ujarnya.

Ia meminta para petugas yang menangani PPDB agar tetap menjaga integritas dan transparansi karena dengan sistem aplikasi daring ini masyarakat bisa memantau langsung proses pendaftaran. “Launching PPDB, yang saat ini sudah memakai aplikasi, saya berharap ini lebih membuka transparansi atas keluhan dari masyarakat terkait pendaftaran di SMA atau SMK milik negeri,” katanya.

Advertisement

Pada PPDB SMA negeri persentase yang ditetapkan adalah jalur zonasi dengan minimal 55 persen, jalur prestasi maksimal 20 persen, jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen.

Jalur afirmasi sebanyak 20 persen dengan perincian untuk siswa miskin 13 persen, untuk anak tenaga kesehatan 3 persen, untuk anak panti dua persen, dan untuk anak tidak sekolah dua persen.

Untuk PPDB SMK negeri kuotanya terbagi dalam persentase untuk jalur prestasi minimal 75 persen, domisili terdekat minimal 10 persen. Sementara jalur afirmasi 15 persen dengan rincian untuk siswa miskin 8 persen, anak nakes dua persen, anak panti dua persen, dan anak tidak sekolah tiga persen.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif