SOLOPOS.COM - Mantan karyawan Indomaret Salatiga saat diringkus aparat polisi di Lampung karena kasus pencurian. (Solopos.com-Polres Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA — Pelarian RM, mantan karyawan Indomaret di Salatiga, dari kejaran polisi berakhir sudah. Pria asal Klero, Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), itu akhirnya ditangkap aparat Polres Salatiga saat dalam pelariannya di wilayah Lampung, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya, RM kabur dalam kejaran polisi setelah membobol brankas Indomaret yang berada di Jalan Kartini, Salatiga, Minggu (5/2/2023). Ia mencuri uang yang ada di dalam brankas itu mencapai Rp38 juta.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, mengatakan kejadian pencurian di Indomaret Jalan Kartini oleh mantan kaaryawan itu kali pertama diketahui oleh supervisor pada Minggu pagi.

“Mendapati uang di dalam brankas raib tanpa ada kerusakan. Saat menanyakan ke petugas yang bekerja sif malam, diketahui bahwa RM yang telah datang sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar Kapolres Salatiga, Sabtu (25/2/2023).

RM sebelumnya telah diberhentikan dari Indomaret karena suatu alasan sejak akhir Januari 2023. Namun, ia datang ke toko retail modern itu dengan alasan mengembalikan seragam.

“Ketika dilakukan pengecekan kamera CCTV, terekam pelaku pencurian adalah RM. Ia mengambil kunci brankas yang ada di atas meja kasir kemudian menuju brankas dan menguras isinya,” terang AKBP Feria.

Uang di dalam brankas yang digasak pelaku mencapai Rp38 juta. Pasca-mencuri, RM sempaat kabur ke beberapa daerah. Bahkan, polisi sempat kesulitan meringkus RM karena telah meninggalkan rumahnya yang berada di daaerah Klero, Tengaran, Kabupaten Semarang, dan berpindah-pindah.

“Ketika didapati informasi bahwa pelaku sempat indekos di daerah Tangerang, tapi saat hendak ditangkap, pelaku sudah meninggalkan indekos,” ungkap Kapolres Salatiga.

Akan tetapi, polisi akhirnya dapat meringkus RM pada Rabu di Lampung. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone yang dibeli dari hasil kejahatan. Sedangkan uang hasil rampasan dari brankas Indomaret tersisa Rp8 juta.

Kapolres Salatiga pun mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Salatiga yang tak kenal menyerah dalam meringkus pelaku. Menurutnya, tertangkapnya pelaku tidak lepas dari penyelidikan dan pengejaran tanpa henti.

Sementara itu, bagi RM, atas perbuatannyaa dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya