Jateng
Selasa, 21 Mei 2024 - 18:32 WIB

Kurir Sabu-sabu Jaringan Jawa-Aceh Diringkus di Magelang, Upah Rp10 Juta/Kirim

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat menunjukkan sabu-sabu 2,7 kg dari hasil penangkapan kurir di Secang, Kabupaten Magelang, Selasa (21/5/2024). (Solopos.com-Polda Jateng)

Solopos.com, MAGELANG — Aparat Polresta Magelang meringkus kurir narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan narkoba antarprovinsi, Aceh-Jawa. Kurir sabu-sabu bernama Ongki Wijaya Saputra, 38, itu ditangkap saat berada di rumah istrinya di Secang, Kabupaten Magelang, Jumat (10/5/2024).

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 2,7 kilogram (kg).

Advertisement

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan tertangkapnya kurir sabu-sabu di Magelang itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kecamatan Secang.

“Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi tersangka berinisia OWS, 38. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap bersama barang bukti [sabu-sabu 2,7 kg],” ujar Luthfi saat memimpin jumpa pers di Mapolresta Magelang, Selasa (21/5/2024).

Kapolda Jateng mengungkapkan tersangka Ongki memulai karier sebagai kurir narkoba sejak tahun 2025. Meski demikian, tersangka sempat vakum dan kembali aktif setahun belakangan.

Advertisement

“Tersangka memulai lagi sebagai kurir pada pertengahan tahun 2023,” katanya.

Ia menyampaikan tersangka pada tahun 2024 sudah tiga kali mengambil sabu-sabu dari Jakarta sebanyak tiga kali, dengan total mencapai 11 kg. Setiap pengambilan barang terlarang itu, tersangka menerima upah sekitar Rp10 juta.

Kapolda Jateng menambahkan atas perbuatannya itu tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Advertisement

“Ancaman hukumannya bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng menambahkan kasus narkoba jenis sabu-sabu yang terungkap di Magelang ini merupakan salah satu kasus yang menonjol. Hal itu dikarenakan kurir sabu-sabu itu merupakan bagian dari jaringan narkoba antarprovinsi, yakni Aceh-Jawa.

“Keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 jiwa,” tegas Kapolda Jateng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif