Jateng
Jumat, 10 Maret 2023 - 14:13 WIB

Lagi Asyik Bermain Judi Kopyok, 5 Orang Diciduk Polisi Salatiga

Hawin Alaina  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku judi kopyok yang ditangkap Polres Salatiga, Kamis (9/3/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil menangkap lima warga yang sedang asyik bermain judi kopyok, Minggu (5/3/2023). Kelima tersangka ditangkap saat berjudi di belakang rumah milik Paryono, warga Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Kelima pelaku judi kopyok itu, AG warga Magersari Magelang; S, Warga Nobowetan Salatiga; AF, warga Pabelan Kabupaten Semarang; P, warga Dukuh Sidomukti Salatiga; W, warga Gamol Salatiga.

Advertisement

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, mengatakan penggerebakan arena judi itu berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aksi perjudian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, benar di lokasi tersebut dijadikan tempat bermain judi hampir setiap malam hari. Setelah dilakukan pengrebekan berhasil mengamankan kelima pelaku,” jelas AKBP Feria, Kamis (9/3/2023).

Barang bukti yang disita dari kelima tersangka yaitu tiga buah kursi panjang terbuat dari kayu, 1 buah karpet warna merah, 1 buah karpet warna cokelat, 1 buah Teko terbuat dari atom, 4 buah gelas, uang tunai Senilai Rp50.000.

Advertisement

Selanjutnya, 1 buah toples yang terbuat dari plastik sebagai tempat cuk, enam buah mata dadu, 1 buah batok kelapa dan papan penutup yang berbentuk lingkaran terbuat dari kayu.

Barang bukti berikutnya, satu lembar kertas warna biru yang tertulis angka-angka sebagai sarana bertaruh, uang tunai senilai Rp1.100.000, uang tunai senilai Rp50.000, dan uang tunai senilai Rp280.000.

“Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara,” tandas Kapolres.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif