SOLOPOS.COM - Personel Polres Pemalang menerima informasi adanya aktivitas perjudian togel ketika sedang melaksanakan patroli rutin pada Rabu (15/11/2023) malam. (Istimewa/Polres Pemalang)

Solopos.com, PEMALANG — GDS, warga Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (15/11/2023) malam. Pria berusia 30 tahun itu ditangkap karena membuat resah masyarakat sekitar dengan aktivitas perjudian jenis togel.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, mengatakan personelnya menerima informasi adanya aktivitas perjudian togel ketika sedang melaksanakan patroli rutin pada Rabu malam. GDS pun akhirnya diringkus karena diduga menjual togel secara online.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Setelah mendengar informasi dari warga sekitar, personel Polres Pemalang dengan segera melakukan penyelidikan hingga sampai ke salah satu rumah,” kata AKBP Yovan kepada Solopos.com, Kamis (16/11/2023).

Di lokasi tersebut, lanjut Kapolres, personelnya mendapati tersangka GDS sedang melakukan aktivitas perjudian. Anggotanya pun langsung menangkap tersangka.

Polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres Pemalang untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Ternyata benar, kami mendapati tersangka GDS yang diduga sedang menjual togel secara online kepada pembeli. Kemudian tersangka ditangkap. Barang bukti sejumlah uang tunai, lembaran kertas bertuliskan nomor pasangan togel, dan satu unit handhpone juga telah disita di Polres Pemalang,” bebernya.

Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 dan ke-3 serta ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Lebih jauh, Kapolres Pemalang menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk dan jenis perjudian. Oleh sebab itu, pihaknya berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan judi.

“Apapun bentuk perjudiannya, judi darat ataupun daring akan terus diperangi. Mohon laporkan jika menemukan adanya praktik judi. Kami pastikan laporan yang disampaikan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya