Jateng
Selasa, 6 Oktober 2020 - 15:37 WIB

Lagi Mabuk, Geng Eker Komplotan Begal Sadis di Kendal Ditangkap Polisi

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Geng Eker di Kendal ditangkap polisi. (Detik.com)

Solopos.com, KENDAL – Komplotan begal sadis bernama Geng Eker di Kendal ditangkap polisi, Senin (5/10/2020). Kelompok pembuat onar yang meresahkan ini ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan.

Polisi menyebut kelompok tersebut beraksi dalam kondisi mabuk. Komplotan ini terdiri dari empat orang yang melancarkan aksi di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Advertisement

"Sebelum beraksi, mereka ini minum-minuman keras dulu. Saat mabuk tersebut keempat pelaku berencana melakukan aksinya dengan membuat masalah terlebih dulu dengan sasaran orang yang ditemui di jalan," kata Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Gineung Pratidina seperti dikabarkan Detik.com, Selasa (6/10/2020).

Ya Ampun! Wanita 66 Tahun Diperkosa Pemuda 19 Tahun di Semak-Semak Pinggir Sungai

Advertisement

Ya Ampun! Wanita 66 Tahun Diperkosa Pemuda 19 Tahun di Semak-Semak Pinggir Sungai

Kelompok ini menamai diri sebagai Geng Eker yang artinya pencari masalah. Mereka biasanya beraksi seusai berpesta miras.

Semalam, mereka mengendarai sepeda motor ke arah Kecamatan Boja. Mereka membekali diri debngan senjata tajam dan gunting yang dimodifikasi. Mereka lantas singgah di Terminal Boja untuk berpesta miras.

Advertisement

Inilah Wujud Ular Bandotan yang Gigit Tangan Warga Sumberlawang Sragen hingga Melepuh & Menghitam 

Komplotan ini mendatangi sekelompok pemuda dan melakukan aksi penyerangan. Nahas, satu dari enam pemuda yang diserang terkena sabetan senjata tajam di bagian punggung.

Anggota Geng Eker lantas merampas HP korban. Tak ketinggalan, sepeda motor yang tertinggal ikut digondol.

Advertisement

Aksi komplotan Geng Eker ini pun lantas dilaporkan ke polisi. Mendengar laporan tersebut, polisi bergegas membekuk komplotan ini.

Yeay! Uji Coba KRL Jogja-Klaten Dilakukan Bulan Ini

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan kekerasan yang ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.

Advertisement

"Mereka ini sering melakukan aksinya dan membuat resah masyarakat Boja. Kali ini mereka bisa kami tangkap," pungkasnya.

Advertisement
Kata Kunci : Kendal Begal Kriminalitas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif