Jateng
Rabu, 22 Februari 2023 - 15:42 WIB

Lagi! SPBU di Kudus Kena Sanksi Pertamina, Tak Bisa Jual Pertalite 1 Bulan

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - SPBU di Kudus yang mendapat sanksi dari Pertamina. (Solopos.com-Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Sebuah stasiun pengisian bahan bakar minyak umum atau SPBU di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mendapat sanksi dari PT Pertamina berupa penghentian pasokan BBM bersubsidi jenis Pertalite selama satu bulan.

SPBU yang mendapat sanksi itu tak lain adalah SPBU 44.594.22 di Kecamatan Kota Kudus. SPBU itu mendapat sanksi karena menjual Pertalite kepada konsumen yang memodifikasi tangki BBM-nya.

Advertisement

“SPBU yang mendapat sanksi adalah SPBU 44.594.22 di Kecamatan Kota karena terbukti menjual produk Pertalite terhadap konsumen dengan kendaraan yang memodifikasi tangki bahan bakar minyak [BBM],” kata Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) PT Pertamina Patra Niaga, Basto Galih Nugroho, Rabu (22/2/2023).

Ia menegaskan Pertamina tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan pemerintah, seperti Pertalite.

Untuk itu, SPBU tersebut diberikan pembinaan atas pelanggaran terkait penjualan BBM JBKP atau jenis BBM khusus penugasan, yang tidak sesuai ketentuan.

Advertisement

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022. Oleh karenanya, kuota dan pendistribusiannya pun diatur pemerintah.

Penjualan Pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali untuk masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. Untuk menjaga penyaluran produk JBKP pertalite tepat sasaran, Pertamina pun melarang pembelian maupun penjualan pertalite dengan jeriken maupun mobil dengan tangki BBM dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali. Hal ini dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi itu tepat sasaran.

Sebelumnya, PT Pertamina juga menjatuhkan sanksi terhadap SPBU di Kudus, yakni SPBU yang terletak di Jalan Ahmad Yani. SPBU itu mendapat sanksi karena melayani pembelian BBM subsidi kepada pembeli yang menggunakan jerikan. SPBU di Jalan Ahmad Yani Kudus itu pun mendapat sanksi berupa penghentian pasokan BBM Pertalite sejak 16-22 Juni 2020.

Advertisement

Selain itu, sanksi serupa juga diberikan kepada SPBU di Jalan Lingkar Utara yang melanggar aturan yang sama dengan penghentian pasokan BBM Pertalite selama 25 Juni hingga 8 Juli 2022.

Pertamina pun mempersilakan masyarakat melapor jika menemukan SPBU yang melanggar aturan dengan menjual BBM subsidi ke kendaraan yang tangkinya dimodifikasi maupun menggunakan jeriken. Laporan bisa disampaikan ke aparat penegah hukum atau call center Pertamina di nomor 135.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif