SOLOPOS.COM - Foto Ki Nartosabdo. (dpad.jogjaprov.go.id)

Solopos.com, SEMARANG — Lagu “Kudangan” karya seniman dan dalang wayang kulit legendaris dari Jawa Tengah (Jateng), Ki Nartosabdo, resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai sebuah hak cipta.

Surat pencatatan ciptaan atas karya tersebut diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin, kepada pemegang hak cipta lagu yang merupakan anak kandung Ki Nartosabdo, Jarot Sbdhono, Kamis (30/12/2021).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Prosesi penyerahan surat tersebut berlangsung di lobbi Kanwil Kemenkumham Jateng, dengan disaksikan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

Baca juga: Apakah Warkopi Melanggar Hak Cipta Warkop DKI? Ini Penjelasannya

Yuspahruddin mengatakan hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Dengan pendaftaran ini maka akan menimbulkan hak baik secara morel maupun materiel kepada pencipta dan ahli waris atas komersialisasi terhadap lagu ‘Kudangan’ tersebut,” imbuhnya.

Yuspahruddin pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu mendaftarkan karya-karyanya sebagai sebuah kekayaan intelektual. “Kami mengimbau, bahwa kita semuanya, banyak sekali hak cipta, jadi kalau ada orang mengomersialkan lagu ini bisa diminta royalti,” ujarnya.

Wali Kota Semarang mengapresiasi dan bangga atas pencatatan lagu Kudangan karya Ki Nartosabdo sebagai hak cipta. Menurutnya, hak cipta atas lagu itu bisa menjadi inspirasi seniman lainnya untuk mendaftarkan karyanya.

“Saya dalam kesempatan ini mewakili masyarakat Semarang menyampaikan terima kasih kepada Pak Yuspahruddin selaku Kakanwil, mas Boyamin atas bantuannya untuk bisa membuat hak cipta atas lagu-lagu seniman legendaris kita Ki Nartosabdo,” kata Wali Kota Semarang yang karib disapa Hendi itu.

Baca juga: Rektor Undip Main Wayang Orang, Ratusan Mahasiswa Diajak Nonton

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Ki Nartosabdho yang juga Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku akan mendaftarkan semua karya Ki Nartosabdo agar memperoleh legalitas hak cipta dan menjadi warisan kesenian bangsa Indonesia.

Ia mengaku misi ahli waris mengurus hak atas kekayaan intelektual (HAKI) karya Ki Nartosabdho bukan semata-mata mencari royalti. “Ahli waris Ki Nartosabdo mencatatkan hak ciptaan semata-mata dengan tujuan melestarikan dalam bentuk pencatatan dokumen negara. Masyarakat luas dan seniman tradisi tetap boleh memainkan dan mementaskan lagu-lagu karya Ki Nartosabdo secara bebas tanpa harus membayar royalti,” ujar Boyamin, dalam keterangan tertulis kepada Solopos.com.

Ahli waris, lanjut Boyamin, tidak akan pernah menuntut apapun kepada khalayak ramai yang menyanyikan dan mementaskan lagu-lagu karya Ki Nartosabdho. “Ahli waris tetap menginginkan karya Ki Nartosabdo abadi, lestari, dan tetap hidup bersama masyarakat yang berbudaya adhi luhur,” ujar Boyamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya