SOLOPOS.COM - Aktivitas di jembatan timbang atau UPPKB Subah, Batang, Jateng. (JIBI/Solopos/Antara/Kutnadi)

Lalu lintas di Batang tak didukung penegakan hukum memadai oleh jembatan timbang Subah.

Semarangpos.com, BATANG — Jembatan Timbang Subah tak mampu mendukung penegakan hukum lalu lintas di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Setiap pelanggaran atas muatan kendaraan yang terdeteksi petugas UPPKB Subah hanya diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) tanpa penahanan atas barang yang merupakan kelebihan muatan.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Demikian diakui Kepala Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Subah, Arif Munandar, di Batang, Jateng, Kamis (16/11/2017). Penahanan muatan kendaraan yang berlebih tidak dilakukan karena lokasi tempat parkir belum memadai. “Kami hanya memberikan surat tilang dan tidak menahan muatan barang karena tempat parkir maupun gudang penyimpanan belum memadai,” akunya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan kendaraan bersumbu dua mendominasi pelanggaran di Penimbangan Kendaraan Bermotor atau Jembatan Timbang Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. “Hampir sebagian besar angkutan barang yang melintas di jembatan timbang melanggar batas tonase. Hanya saja, pelanggaran lebih didominasi oleh kendaraan bersumbu dua,” kata Arif Munandar.

Ia mengatakan rata-rata UPPKB Subah memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) 80 angkutan barang per hari dengan menyesuaikan tingkat pelanggaran dan muatan kendaraan yang dibawa oleh sopir. Menurut dia, rata-rata angkutan barang yang melintas di jembatan timbang Subah mencapai 1.000 kendaraan per hari dengan jumlah pelanggaran mencapai 60%.

“Akan tetapi, kami belum bisa menahan kendaraan karena dikhawtirkan akan menimbulkan kemacetan. Pada saat tiga truk berhenti di dekat jembatan timbang saja sudah penuh sehingga tidak mungkin kami menahan angkutan barang yang melanggar batas tonase,” katanya.

Ia berharap dengan kondisi lokasi parkir yang belum memadai, Kementerian Perhubungan dapat menyediakan tempat untuk parkir kendaraan yang melanggar batas tonase. “Sebenarnya, tanah lokasi untuk parkir sudah ada. Hanya saja, tanah tersebut masih milik warga sehingga harus dibeli sedang kemungkinan Kemenhub belum ada dana,” katanya.

Sopir angkutan bersumbu dua, Widadi mengatakui dirinya membawa muatan barang melebih batas tonase sehingga dihentikan oleh petugas jembatan timbang. “Kami membawa muatan barang melebihi batas tonase. Akan tetapi, setelah diperiksa oleh petugas kami disuruh melanjutkan perjalanan,” kata Widadi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya