SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian surat bukti pelanggaran (tilang) ketentuan lalu lintas. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Lalu lintas kini didukung peranti teknologi informasi lebih mumpuni seiring dimuatnya jadwal sidang tilang di website PN Kudus.

Semarangpos.com, KUDUS — Masyarakat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan tepergok hingga diberi surat bukti pelanggaran (tilang) oleh polisi kini mendapat kemudahan mengecek sidang tilang di pengadilan negeri setempat melalui website. Dari website itu bisa diketahui apakah perkara mereka sudah disidangkan atau belum.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Selain tidak perlu datang ke PN Kudus untuk mengikuti persidangan, kini masyarakat juga bisa mengecek kasus tilang yang dialaminya sudah disidangkan atau belum cukup dengan membuka website PN Kudus dengan alamat http://www.pn-kudus.go.id,” ungkap juru bicara PN Kudus Moch Nur Azizi di Kudus, Senin (24/4/2017).

Melalui website tersebut, katanya, masyarakat bisa mengetahui hasil putusannya, termasuk besarnya denda yang harus dibayarkan. Untuk mengambil barang yang dititipkan serta denda, katanya, pelanggar bisa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kudus.

Jumlah total pelanggaran lalu lintas yang disidangkan oleh PN Kudus 12.578 perkara, terhitung sejak Januari hingga 20 April 2017. Sidang tilang yang dipublikasikan oleh PN Kudus sejak diberlakukannya sidang tilang tidak perlu dihadiri, hingga kini tercatat 2.102 perkara.

Sumadi, salah seorang pelanggar lalu lintas, mengakui model sidang tilang saat ini memang lebih memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi hadir di persidangan. Apalagi, kata dia, pelanggar dipastikan bersalah dan harus membayar denda.

“Untuk itu, lebih baik pelanggar tidak perlu repot menunggu sidang dan cukup mengetahui hasil putusannya, kemudian membayar dendanya,” ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan saat ada operasi tertib lalu lintas, dirinya tidak bisa menunjukkan SIM C karena memang belum memilikinya. Meskipun ada kemudahan, kata dia, masih ada yang perlu dibenahi, terutama saat antre membayar sebagai syarat untuk pengambilan barang yang dititipkan saat terjaring operasi.

“Pelanggar harus mencari nomor urut lewat papan pengumuman. Nomor tersebut harus dicantumkan pada bukti tilang untuk membayar di loket yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus,” ujarnya.

Banyaknya pelanggar, kata dia, tentu menyulitkan pencariannya, sehingga harus dicek satu per satu. Ia berharap, permasalahan tersebut bisa dicarikan solusinya, misalnya bisa memanfaatkan teknologi sehingga proses pencariannya cukup mengetik nama atau nomor pelat kendaraan bermotor.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Antara di website PN Kudus melalui alamat http://www.pn-kudus.go.id, terdapat perkara yang diputus dengan denda hanya Rp29.000 karena melanggar Pasal 291 ayat (2) juncto 106 UUU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya