SOLOPOS.COM - Angkutan umum mengetem di kawasan dilarang berhenti dekat Pasar Rejosari, Kota Salatiga, Jateng. (Facebook.com-Yanuar Prianggara)

Lalu lintas di Kota Salatiga karut-marut dengan kendaraan umum yang tak mematuhi peraturan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sejumlah angkutan umum di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) dianggap telah melanggar peraturan lalu lintas dengan mengetem di sekitar kawasan dilarang berhenti di dekat Pasar Rejosari atau yang akrab disebut dengan Pasar Sapi Salatiga. Padahal, tak jauh dari lokasi tersebut ada pos polisi yang selalu dijaga beberapa polisi.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Hal itu pun membuat geram sebagian kalangan hingga menjadikannya sebagai bahan diskusi di grup Facebook Kabar Salatiga, Selasa (18/4/2017). Pengguna akun Facebook Yanuar Prianggara? yang merasa geram lantas menggungah foto angkutan umum yang telah melanggar peraturan lalu lintas di Kota Salatiga itu.

Dalam keterangan foto, ia mengungkapkan rasa bingungnya dengan fungsi rambu lalu lintas dan polisi yang kerap berjaga di dekatnya. “Rambunya berfungsi enggak sih? Jelas ada tanda dilarang berhenti. Tapi malah buat ngetime (mangkal) prona. Padahal 15 meter itu pos polisi. Kok enggak ditilang ya? Lokasi pasar sapi arah Solo,” tulis pengguna akun Facebook Yanuar Prianggara?.

Kiriman itu lantas memancing netizen lainnya di grup Facebook Kabar Salatiga untuk berpendapat. Kebanyakan dari mereka mengungkapkan pelanggaran lalu lintas di Pasar Sapi itu sudah biasa terjadi dan polisi yang melihatnya seakan membiarkan dan tak melakukan teguran atau memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) kepada para sopir angkutan umum tersebut.

Biasa nek kongono kui, gajal nk isuk ng 4an Pasar Sapi yang tikungan dari arah Kopeng ke Osamaliki, jam setengah 6, Prona ngetem 3 saf, mantap baris,” papar pengguna akun Faceboook Septhian Dhika.

Sementara itu, sebagian netizen lainnya yang mengaku tinggal di dekat Pasar Sapi Salatiga itu mengungkapkan para sopr angkutan umum yang melanggar peraturan lalu lintas tersebut hanya ditertibkan jika ada pejabat negara yang hendak melintas. “Kui cedak omahq. Wis biasa nek kui. Polisine wae ya cuek wae, nek pas ono presiden/pejabat negara sing lewat lagi do dioprak2. Bar kui ya wis mulai ng’time ning kno meneh,” ungkap pengguna akun Facebook Ava Gravila dalam kolom komentar.

Pengguna akun Yanuar Prianggara mengaku mengunggah foto angkutan umum yang melanggar peraturan lalu lintas itu dengan tujuan agar pihak terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Salatiga dan polisi lalu lintas dapat segera menertibkannya. “Nak Kulo posting mbok bilih mangkeh Niki teng Kabar Salatiga kan nggeh enten pihak yang berwenang seperti bapak polantas atau dishub. Menawi maos postingan niki mbenjang saget dibenahi lagi utowo saget lebih tegas. Kulo posting tujuane niku mas,” papar Yanuar Prianggara. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya