SOLOPOS.COM - Gapura balon iklan yang dipasang di Jl. Singosari, Pleburan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jateng. (Facebook.com-Irfan Rofi Kurniawan)

Lalu lintas di Kota Semarang terganggu dengan pemasangan gapura balon iklan.

Semarangpos.com, SEMARANG ? Publik pengguna Internet (netizen) dibikin geram dengan adanya gapura balon iklan yang dipasang di Jl. Singosari, Pleburan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Pasalnya, balon iklan itu dianggap menghambat arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Netizen ramai memperbincangkan balon iklan tersebut di grup Facebook Media Informasi Kota Semarang (MIK Semar), Senin (23/1/2017). Pengguna akun Irfan Rofi Kurniawanlah yang memicu perbincangan netizen dengan mengunggah foto gapura balon iklan tersebut ke dinding grup.

Ia menganggap gapura balon iklan itu membuat jalan semakin sempit sehingga mengganggu pengguna jalan yang melintas. Netizen member MIK Semar pun melontarkan pendapat senada dengan si pengunggah foto.

“Ganggu banget, dalane dadi sempit. Lokasinya di depan konter hape sebelah Alfamart Singosari,” tulis pengguna akun Facebook Gilang Astra Jingga.

“Melanggar hak pengguna jalan itu,” timpal pengguna akun Facebook Nur Fatma.

Nek promosi mbok seng wajar2 wae, ojo marai hebohhh,” imbuh pengguna akun Facebook Muhamad Rizky Setiawan.

Selain mempersempit jalan, netizen juga menganggap balon tersebut dapat membahayakan kendaraan yang tinggi, seperti truk dan lainnya. Netizen juga geram lantaran jalan tersebut adalah milik umum, bukan milik pribadi. “Nag ono truk lewat..ngko ben gedandapan [Jika nantinya ada truk lewat baru kebingungan],” tulis pengguna akun Facebook Novee Wulandary.

Netizen yang merasa geram lalu menyarankan siapapun untuk memindahkan dan bahkan merusak gapura balon iklan tersebut. “Warga, pengguna jalan umum, berhak memindahkan secara paksa, bahkan menuntut si pemasang secara perdata. Silakan mau pake cara apa. Soalnya ini promosi nggatheli,” tulis pengguna akun Facebook Beny Setyawan.

Coblos jarum we balon e ben kempes,” timpal pengguna akun Facebook Sucinya Mizha Rahmawati.

Sebenarnya penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi diperbolehkan dengan menaati peraturan yang berlaku, yakni UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang itu disebutkan penggunaan jalan umum diperbolehkan jika ada jalan alternatif di dekat jalan yang digunakan. Selain itu pengguna jalan umum untuk pribadi diwajibkan memohon izin kepada kapolres atau kapolresta setempat untuk jalan kabupaten atau kota, dan kapolsek untuk menggunakan jalan desa. Sementara itu, untuk jalan nasional dan provinsi, tak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.

Gunjingan mengenai gapura balon iklan yang dianggap mengganggu arus lalu lintas Semarang itu terus berlanjut meskipun tanpa didasari informasi apakah pemilik gapura balon itu mengantongi izin atau tidak. Kiriman itu pun sudah dibanjiri 167 komentar dan sudah dibagikan beberapa kali oleh netizen member MIK Semar. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya