Jateng
Sabtu, 30 September 2017 - 13:50 WIB

LALU LINTAS SEMARANG : Polisi Janji Usut Pelanggar hingga Pengemudinya

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi (kedua dari kiri) menunjukkan cetakan hasil pantauan CCTV kepada pelanggar peraturan lalu lintas di Kota Semarang, Jateng, Kamis (28/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Lalu lintas Kota Semarang ditertibkan polisi dengan menelusuri pemilik kendaraan pelanggar ketentuan hingga ketahuan pengemudinya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang akan menelusuri alamat pemilik kendaraan bermotor yang tertangkap basah kamera closed circuit television (CCTV) melanggar peraturan lalu lintas hingga diketahui identitas pengendaranya.

Advertisement

Komitmen itu dikemukakan setelah sebelumnya polisi ketahuan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) kepada pemilik mobil di Kota Semarang. Padahal, saat terpantau CCTV, pengemudi mobil yang melanggar peraturan lalu lintas adalah istrinya.

[Baca juga Pelanggar Terekam CCTV Kedatangan Polisi, Begini Reaksinya…]

“Akan ditelusuri hingga diketahui siapa pengendara yang melanggar,” kata Kanit Dikyasa Satlantas Polrestabes Semarang AKP Ryke Rhimadhila di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/9/2017).

Advertisement

Ia menjelaskan hal tersebut berlaku jika diketahui pelanggar bukan merupakan pemilik kendaraan. Ia mencontohkan jika pelanggar lalu lintas menggunakan mobil sewaan. “Alamat yang terdaftar berdasarkan nomor kendaraan yang terekam tetap akan kami datangi,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, jika diketahui kendaraan tersebut memang merupakan sewaan, akan diminta identitas dan alamat pengendara yang mengendarai saat itu. “Pemilik persewaan tentunya memiliki identitas serta data kapan kendaraannya disewa,” katanya.

[Baca juga Pelanggar Terekam CCTV Anggap Sosialisasi Polisi Buruk]

Advertisement

Ia menegaskan polisi kali pertama akan mendatangi nama pemilik yang tercatat berdasarkan pelat nomor kendaraan. Selanjutnya, akan diusut pengguna kendaraan kala tertangkap basah kamera CCTV saat tengah melakukan peraturan lalu lintas di Kota Semarang.

Satuan lalu lintas Polrestabes Semarang, Jumat, kembali mendatangi para pelanggar peraturan lalu lintas yang tertangkap basah rekaman CCTV yang tersebar di sejumlah titik di ibu kota Jateng ini. Upaya penyempurnaan pemberian surat tilang yang digembar-gemburkan sebagai e-tilang itu tersud dilakukan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif