SOLOPOS.COM - Pelanggaran rambu verboden di Jl. Menteri Supeno, Semarang (Facebook.com-MIK Semar)

Lalu lintas Semarang jadi bahan obrolan netizen anggota grup Facebook MIK Semar yang bingung karena adanya rambu baru di Jl. Menteri Supeno.

Semarangpos.com, SEMARANG – Rambu lalu lintas di Jl. Mentri Supeno, Kota Semarang menjadi perbincangan oleh pengguna Internet (netizen) anggota grup Facebook Media Informasi Kota Semarang (MIK Semar). Pasalnya, sebagian besar netizen baru tahu dan bingung dengan maksud rambu tersebut.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Perbincangan mengenai rambu baru ini dimulai setelah pengguna akun Facebook Bang Tedy mengunggah informasi dan keluhan atas potensi pelanggaran peraturan lalu lintas. “Saat berkendara, seringkali anda temui beragam rambu lalu lintas yang menampilkan secara jelas informasi penting mengenai kondisi jalanan yang anda lalui. Alhasil, seringkali masyarakat jadi mengabaikan rambu-rambu tersebut dan berujung pada tingginya tingkat kecelakaan di jalanan. Bagi pengguna jalan dari Jl. mentri supeno ke arah no pahlawan harap belok ke kiri lewat depan SMAN 1, karena di situ sudah ada rambu-rambu stop, semoga bermanfaat hati-hati di jalan keluarga Anda menunggu di rumah,” tulis pengguna akun Facebook Bang Tedy, Selasa (13/9/2016), seraya melampirkan foto pengendara sepeda motor dan satu mobil yang melanggar rambu verboden.

Unggahan tersebut sontak mendapat respons dari netizen yang menjadi anggota grup Facebook MIK Semar. Sebagian besar memberi respons jika mereka baru mengetahui rambu lalu lintas tersebut.

wogh anyar kuwi yo lur ?” tanya pengguna akun Facebook Adhi Priharmanto.

Iyo baru,” tulis pengguna akun Facebook Surya Yudah mencoba menjawab.

“Up Makasih infonya..Banyak yg gak tahu mesti ini,” tulis pengguna akun Facebook Adi Rukmono.

“Baru dipasang kurang sosialisasi,” tulis pengguna akun Facebook Dicky Kurniawan menimpali.

Wooo…ternyata skrg gk boleh langsung yaaa,” tulis pengguna akun Facebook Febriana Dwikentatri.

Selain mengomentari rambu lalu lintas yang dianggap masih baru dan kurang disosialisasikan kepada masyarakat, netizen  lain juga mengungkap rasa bingung mereka mengenai maksud dari rambu lalu lintas tersebut.

“Yang ga boleh yang kiri atau kanan ? Seharusnya rambunya larang panah warna merah ke kiri/kanan ya ? semoga segera diperbaiki, saya juga pernah salah,” tulis pengguna akun Facebook Irwan Kurniadi.

Biasane kan dibarengi rambu biru – panah putih nggo arah sing bner….Po sngojo ben bingung...,” timpal pengguna akun Facebook Ardi Ti Anto.

“Tanda larangannya ra cetho,” tulis pengguna akun Facebook Riezky Hokkie.

Dari banyaknya netizen yang berkomentar tentang ketidaktahuan dan rasa bingung mereka, ada satu netizen yang berusaha memberikan informasi lebih lengkap tentang rambu lalu lintas baru tersebut.

Rumangsaku koq yo wis cetha rambune, koreksi yo lur nek salah….nek rambu ning Indonesia kie sing dinggo kan yo sing ning sisi kiri jalan. Seko foto kuwi yo sing arah lurus kuwi sing ora entuk mlebu. nek sing arah SMA 1 dilarang masuk kudune ono rambune meneh ning sebelah kiri jalan (sing ora kefoto). Dan nek dilarang belok kiri rumangsaku yo ono rambune dewe koyo ngene,” tulis pengguna akun Facebook Adhi Priharmanto yang memperikan lampiran gambar rambu lalu lintas dilarang belok kiri. (Muhammad Rizal Fikri/JIBI/Solopos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya